Bareskrim Polri akhirnya membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah. Tak tanggung-tanggung, 12 orang ditangkap dan tujuh bayi berhasil diselamatkan dari jerat kejahatan ini. Modusnya? Memperdagangkan bayi lewat media sosial.
Menurut Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim, para pelaku ini beraksi dengan kedok penawaran adopsi. Mereka memanfaatkan platform digital untuk menjerat calon pembeli dan mencari bayi yang akan dijual.
"Kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa press conference pada hari ini adalah terkait dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi," ujar Nurul di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Semua berawal dari sebuah laporan polisi yang masuk pada 21 November 2025. Jaringannya ternyata luas, menjangkiti banyak daerah. Dari Jakarta, merambah ke Bali, bahkan sampai ke Papua.
Nurul menjelaskan, TikTok dan Facebook jadi alat utama mereka. "Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," terangnya. Di situlah transaksi gelap ini dirancang.
Sudah berjalan sejak 2024, bisnis haram ini meraup keuntungan fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. Ancaman hukumannya pun berat. Para tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Pemberantasan TPPO.
"Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," tegas Nurul.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Pencak Silat Sebagai Cermin Jati Diri dan Ilmu Kesatria
Tim SAR Kerahkan Drone Thermal Cari Remaja 14 Tahun yang Hilang di Hutan Mamuju
Arsenal Tersungkur di Kandang Sendiri, Bournemouth Menang 2-1
Ayah di Cianjur Ditahan Diduga Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun