“Sidang kita tunda dulu. Kita lanjutkan lagi tanggal 3 Maret 2026,” ucap hakim di ruang sidang utama PN Jaksel.
Pengadilan akan memanggil KPK sekali lagi. Namun begitu, hakim menegaskan kalau nanti KPK masih juga mangkir, sidang bakal tetap jalan. “Jika tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yaqut juga membuka suara soal kebijakan kuota haji yang kini jadi sorotan. Ia menjelaskan, tambahan kuota 20 ribu pada periode 2023–2024 itu dibagi dua: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu lagi untuk haji khusus.
Alasannya sederhana, tapi ia anggap krusial: keselamatan jamaah.
“Pertimbangan saya cuma satu: Hifdzun Nafsi. Menjaga keselamatan jiwa. Kapasitas tempat di Saudi kan terbatas,” imbuh Yaqut, mencoba memberi konteks.
Ia bersikukuh keputusan itu murni untuk perlindungan jemaah, tanpa embel-embel kepentingan lain.
Dengan penundaan tadi, jalan persidangan pun ikut molor. Forum praperadilan ini menjadi babak awal untuk menguji validitas penetapan tersangka terhadap Yaqut. Semuanya kini tergantung pada agenda sidang berikutnya, dan tentu saja, pada kehadiran KPK di meja hijau.
Artikel Terkait
Uji Jalan B50 Capai 70%, Target Implementasi Juli 2026
KPK Ungkap Awal OTT Bupati Tulungagung Berawal dari Laporan Warga
Minat Generasi Muda dan Dukungan Kebijakan Dorong Tren Hunian Hijau di Perkotaan
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk