Viral, WNI Berhijab Pakai Seragam Tentara AS: Antara Kebanggaan dan Kontroversi Hukum
Sebuah video pendek di Instagram tiba-tiba ramai. Memperlihatkan momen perpisahan yang mengharukan, sekaligus memantik perdebatan panjang soal status kewarganegaraan.
[Gambar: Video screenshot seorang perempuan berhijab mengenakan seragam US Army berpamitan dengan keluarganya di bandara.]
Dalam video itu, seorang perempuan muda berhijab terlihat memeluk erat orang tuanya. Yang langsung mencuri perhatian adalah seragam yang dikenakannya di dada kiri, terpampang jelas tulisan "US Army". Dialah Syifa, Warga Negara Indonesia yang kini tercatat sebagai bagian dari Garda Nasional Amerika Serikat.
Unggahan dari akun @bunda_kesidaa itu seketika menyebar. Banyak netizen terkesima dan memberi apresiasi. Tapi di sisi lain, muncul juga sederet tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seorang WNI bisa mengabdi di bawah bendera militer negara lain?
Rupanya, Syifa bergabung dengan National Guard, komponen cadangan militer AS. Menurut informasi yang beredar, posisinya bukan di garda depan. Dia bertugas di bagian administrasi atau office work. Meski begitu, fakta bahwa dia mengenakan seragam dinas tentara asing sudah cukup membuka kotak Pandora persoalan hukum di Indonesia.
Soal ini, pemerintah punya aturan yang jelas dan tegas. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pernah mengingatkan hal serupa beberapa waktu silam.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006,” ujar Supratman.
Aturan yang dimaksud ada di Pasal 23. Intinya, kewarganegaraan Indonesia bisa hilang jika seseorang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden, atau secara sukarela mengabdi di jabatan yang seharusnya hanya untuk WNI.
Namun begitu, realitas di lapangan seringkali tak hitam putih. Ada celah, ada penafsiran, dan tentu saja ada kisah manusia di balik seragam itu. Video itu sendiri justru tidak bicara soal politik atau hukum. Ia hanya merekam emosi universal: seorang anak berangkat merantau, diiringi doa dan pelukan orang tua yang khawatir.
Pertanyaannya sekarang, apakah status Syifa sebagai bagian dari National Guard yang merupakan komponen cadangan langsung menjeratnya dengan Pasal 23 itu? Apakah ada izin yang sudah diperoleh, atau justru ini adalah pelanggaran yang disengaja?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak keluarga atau Syifa sendiri. Video itu tetap berdiam di linimasa, menjadi bukti bisu dari sebuah perjalanan yang penuh risiko. Di satu sisi ada mimpi dan pengabdian, di sisi lain ada ancaman kehilangan status sebagai warga negara.
Kasus Syifa bukan yang pertama. Tapi viralitasnya kali ini menyadarkan banyak orang: menjadi tentara asing bukan sekadar soal gagah-gagahan di media sosial. konsekuensi hukumnya nyata, dan harganya bisa sangat mahal.
Artikel Terkait
Chelsea Pecat Liam Rosenior Usai Hanya Tiga Bulan Melatih
Guru Besar Unhan Tegaskan Modernisasi Pertahanan Indonesia Sudah Jadi Kebutuhan Mutlak
PSM Makassar Bertekad Bangkit Hadapi Persik di Laga Krusial
Makassar Wajibkan Jukir Miliki KTP Lokal, Sinergi dengan Camat dan Lurah Diperkuat