Jakarta, Senin, 23 Februari 2026
Pengawasan terhadap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kini diperketat. Langkah tegas ini diambil menyusul evaluasi menyeluruh soal kepatuhan para awardee dalam memenuhi kewajiban pengabdian mereka. Intinya, ratusan penerima dana pendidikan negara sedang diselidiki.
Menurut Direktur Utama LPDP, Sudarto, pihaknya telah menelusuri lebih dari 600 awardee yang terindikasi belum memenuhi kewajiban. Penelusurannya sendiri cukup komprehensif. Mereka tak hanya mengandalkan laporan dari masyarakat, tapi juga data perlintasan dari Imigrasi, bahkan meninjau aktivitas di media sosial.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee,” jelas Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.
Dari jumlah itu, sanksi sudah mulai dijatuhkan. “Yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” tambahnya.
Namun begitu, Sudarto menegaskan bahwa tidak semua yang diperiksa otomatis bersalah. Ada nuansanya. Beberapa awardee, misalnya, masih berada dalam masa yang diperbolehkan untuk magang atau membangun usaha di luar negeri sesuai aturan. Di sisi lain, ada juga yang sebenarnya sudah menyelesaikan kewajiban atau mendapat penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja.
Artikel Terkait
Unhas dan KLHK Jalin Kerja Sama Hadapi Perubahan Iklim
Amnesty International: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Berpola dan Terencana
PSIM Yogyakarta Hadapi PSM Makassar di Stadion Sultan Agung, Susunan Pemain Kedua Tim Diumumkan
Legenda PSM Syamsuddin Umar Khawatirkan Ancaman Degradasi Klub