“Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan proporsional,” ujar Sudarto. “Tentunya kami tetap terus menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia.”
Bagi yang terbukti melanggar, konsekuensinya jelas. Sanksinya bisa berupa pengembalian dana beasiswa berikut bunganya, plus pemblokiran akses untuk mengikuti program LPDP di masa depan. Semua ketentuan ini sebenarnya sudah hitam di atas putih, tertuang dalam kontrak sejak awal.
Langkah penguatan pengawasan ini mencuat di tengah polemik yang melibatkan seorang alumni LPDP berinisial DS. Kasusnya ramai dibicarakan, dan menariknya, suaminya yang juga penerima beasiswa turut terseret.
Merespons hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersikap tegas. Ia menyatakan sang suami sudah bersedia mengembalikan dana yang diterima, lengkap dengan bunganya.
“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tegas Purbaya. “Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu.”
Pernyataan itu sekaligus menegaskan pesan utama: dana publik adalah amanah. Dan LPDP tampaknya sedang berusaha keras untuk memastikan amanah itu tak disia-siakan.
Artikel Terkait
Unhas dan KLHK Jalin Kerja Sama Hadapi Perubahan Iklim
Amnesty International: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Berpola dan Terencana
PSIM Yogyakarta Hadapi PSM Makassar di Stadion Sultan Agung, Susunan Pemain Kedua Tim Diumumkan
Legenda PSM Syamsuddin Umar Khawatirkan Ancaman Degradasi Klub