"Sesegera mungkin kami upayakan kasus ini agar terang," tegasnya.
Oknum Brimob Ditahan dan Jadi Tersangka
Tekanan publik membuahkan hasil. Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal pidana dan tentu saja, kode etik Polri. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, yang menyampaikan penetapan ini.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Rositah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, proses hukum sudah berjalan. Oknum tersebut telah dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, baik secara hukum maupun internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku," jelasnya.
Permohonan Maaf dari Polri
Merespon gelombang kemarahan publik, institusi Polri pun turun tangan. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf.
"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri," ucap Johnny.
Dia menegaskan, tindakan oknum itu sama sekali tidak mencerminkan nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Perbuatan semacam ini, lanjutnya, berpotensi besar merusak kepercayaan yang telah dibangun antara polisi dan masyarakat.
"Yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tandasnya.
Selain permintaan maaf, Polri juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Sebuah bentuk empati atas musibah yang seharusnya tak perlu terjadi.
Artikel Terkait
Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya
Menteri Pertanian Soroti Rembesan Gula Rafinasi yang Rugikan Petani dan BUMN
Prabowo Ingatkan Ancaman Manipulasi AI dan Akun Palsu di Media Sosial