Oknum Brimob Ditahan Usai Diduga Aniaya Siswa MTs Hingga Tewas di Tual

- Minggu, 22 Februari 2026 | 10:40 WIB
Oknum Brimob Ditahan Usai Diduga Aniaya Siswa MTs Hingga Tewas di Tual

AMBN, iNews.id – Kemarahan warga Tual, Maluku, belum juga reda. Pemicunya, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) bernama AT (14) tewas usai diduga dianiaya oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku. Kasus yang viral di media sosial ini langsung mendapat sorotan tajam, tak hanya dari masyarakat tapi juga dari Mabes Polri sendiri. Pelakunya kini sudah ditahan dan resmi berstatus tersangka.

Berikut rangkaian fakta yang berhasil dihimpun seputar insiden memilukan tersebut.

Kronologi yang Memicu Duka

Semua berawal pada Kamis pagi, 19 Februari 2026. Saat itu, AT bersama kakaknya, Nasri Karim (15), melintas di jalan menurun dekat RSUD Maren. Mereka mengendarai motor masing-masing. Menurut sejumlah saksi, kondisi jalan yang curam membuat laju kendaraan sulit dikendalikan. Alih-alih mendapat pertolongan, korban justru dituduh terlibat balap liar oleh aparat yang sedang bertugas di lokasi.

Di antara anggota Brimob yang ada, seorang oknum bernama Bripda Masias Siahaya mulai memantau gerak-gerik korban. Lalu, tiba-tiba saja kekerasan terjadi.

"Brimob itu langsung melompat dan melayangkan pukulan ke arah dahi korban menggunakan helm," ujar Nasri Karim, Sabtu (21/2/2026), menceritakan detik-detik mengerikan itu.

Akibat pukulan brutal tersebut, AT langsung kehilangan kendali. Motor yang dikendarainya tersungkur di aspal dengan posisi miring. Darah segar mengucur deras dari hidung dan mulut remaja malang itu.

"Korban luka pendarahan. Keluar darah dari mulut, hidung dan luka di belakang kepala. Tangan saya juga terluka karena saat korban motor masih melaju dan menabrak saya," lanjut Nasri, suaranya masih bergetar.

Dalam kondisi kritis, korban kemudian diangkut oleh beberapa anggota Brimob untuk dibawa ke rumah sakit. Namun cara mereka mengangkat korban pun menuai protes keluarga. Dianggap tak pantas dan sembarangan.

Desakan dari Warga dan Keluarga

Tak terima dengan kepergian AT, warga dan keluarga yang dilanda emosi mendatangi markas Brimob setempat. Mereka beramai-ramai menuntut satu hal: pelaku harus segera diadili. Keluarga korban bersikeras meminta hukuman yang setimpal, mengingat korban masih di bawah umur dan tewas akibat penganiayaan.

Janji Kapolres untuk Usut Tuntas

Di sisi lain, penyidik Polres Tual terus bekerja. Mereka mendalami kronologi lengkapnya, mengamankan sejumlah barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi kunci. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, berjanji tak akan main-main dengan kasus ini.

"Sesegera mungkin kami upayakan kasus ini agar terang," tegasnya.

Oknum Brimob Ditahan dan Jadi Tersangka

Tekanan publik membuahkan hasil. Anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal pidana dan tentu saja, kode etik Polri. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, yang menyampaikan penetapan ini.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Rositah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, proses hukum sudah berjalan. Oknum tersebut telah dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, baik secara hukum maupun internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku," jelasnya.

Permohonan Maaf dari Polri

Merespon gelombang kemarahan publik, institusi Polri pun turun tangan. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf.

"Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri," ucap Johnny.

Dia menegaskan, tindakan oknum itu sama sekali tidak mencerminkan nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Perbuatan semacam ini, lanjutnya, berpotensi besar merusak kepercayaan yang telah dibangun antara polisi dan masyarakat.

"Yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tandasnya.

Selain permintaan maaf, Polri juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Sebuah bentuk empati atas musibah yang seharusnya tak perlu terjadi.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar