MURIANETWORK.COM - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang baru saja diumumkan menuai kritik pedas dari sejumlah ekonom. Mereka menilai isi perjanjian itu mengandung ketimpangan dan berpotensi merugikan kepentingan ekonomi nasional dalam jangka panjang, khususnya mengancam agenda hilirisasi dan kemandirian industri.
Analisis Ekonom Soroti Potensi Kerugian Jangka Panjang
Kritik tersebut salah satunya disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira. Ia menilai hasil negosiasi yang tercermin dalam dokumen kesepakatan justru dapat melemahkan posisi Indonesia di masa depan.
“Perjanjian dengan AS merupakan kerugian yang sangat besar bagi posisi Indonesia. Ini saya tidak paham apakah tim negosiasi tidak ada kajian soal dampak ke ekonomi domestik? Buruh sekali hasilnya,” tegas Bhima, Jumat (29/2/2026).
Menurutnya, berbagai komitmen pemerintah soal kedaulatan ekonomi menjadi kehilangan makna jika realitas di lapangan justru memberikan perlakuan istimewa kepada kepentingan asing.
Klausul yang Dianggap Menguntungkan Pihak AS
Bhima secara khusus menyoroti beberapa klausul yang dinilai timpang. Salah satu poin yang menjadi perhatiannya adalah fasilitas bagi perusahaan AS di sektor pertambangan dan ekstraksi sumber daya alam, yang disebutnya tanpa diimbangi kewajiban strategis.
“Perusahaan AS diistimewakan untuk bisa menambang dan melakukan ekstraksi sumber daya, bahkan tanpa ada kewajiban transfer teknologi dan TKDN. Jadi Indonesia ini mau dapat apa?” ujarnya mempertanyakan.
Kondisi seperti itu, dalam analisisnya, berisiko mengembalikan Indonesia ke pola ekonomi lama sebagai pengekspor bahan mentah. Padahal, arah kebijakan selama ini justru ingin memutus rantai tersebut melalui pengembangan industri hilir di dalam negeri.
Ancaman Serius terhadap Program Hilirisasi
Kekhawatiran yang lebih mendalam adalah dampak perjanjian terhadap program hilirisasi mineral, yang menjadi salah satu prioritas strategis pemerintah. Bhima menyebut ada poin yang justru membuka peluang bagi perusahaan AS untuk mengekspor bijih mentah.
“Isi perjanjian membuat perusahaan AS bisa menjual dan ekspor produk mineral berbentuk bijih mentah. Sementara Indonesia malah diminta membangun pabrik di AS. Ini dunia yang terbalik,” kritiknya.
Jika klausul tersebut tetap dipertahankan, ia memprediksi upaya meningkatkan nilai tambah komoditas mineral secara domestik bisa terhambat, bahkan kehilangan momentum. Daya tawar Indonesia dalam mengembangkan industri pengolahan pun dikhawatirkan melemah.
Jendela Waktu untuk Revisi dan Evaluasi
Meski menyampaikan kritik keras, Bhima mengingatkan bahwa proses perjanjian ini belum final. Masih tersedia ruang untuk perbaikan sebelum dokumen tersebut diajukan ke tahap ratifikasi legislatif.
“Masih ada waktu 60 hari untuk notifikasi revisi perjanjian. Sebaiknya segera direvisi poin-poin yang merugikan sebelum diratifikasi di DPR,” tandasnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki kesempatan untuk mengevaluasi dan memperbaiki substansi kesepakatan. Desakan ini mengisyaratkan pentingnya kajian mendalam yang mempertimbangkan dampak jangka panjang, bukan hanya keuntungan jangka pendek, sebelum sebuah komitmen internasional mengikat.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jayapura 21 Februari 2026 Dirilis
Hugo Ekitike Buka Hati: Ramadan Sebagai Momen Refleksi dan Penguatan Mental
Salat Tarawih 3 Jam per Malam, Tradisi Unik Ramadan di Masjid Cirebon
Gavi Dinyatakan Fit, Barcelona Siapkan Pemain untuk Laga Penentu