Ancaman Serius terhadap Program Hilirisasi
Kekhawatiran yang lebih mendalam adalah dampak perjanjian terhadap program hilirisasi mineral, yang menjadi salah satu prioritas strategis pemerintah. Bhima menyebut ada poin yang justru membuka peluang bagi perusahaan AS untuk mengekspor bijih mentah.
“Isi perjanjian membuat perusahaan AS bisa menjual dan ekspor produk mineral berbentuk bijih mentah. Sementara Indonesia malah diminta membangun pabrik di AS. Ini dunia yang terbalik,” kritiknya.
Jika klausul tersebut tetap dipertahankan, ia memprediksi upaya meningkatkan nilai tambah komoditas mineral secara domestik bisa terhambat, bahkan kehilangan momentum. Daya tawar Indonesia dalam mengembangkan industri pengolahan pun dikhawatirkan melemah.
Jendela Waktu untuk Revisi dan Evaluasi
Meski menyampaikan kritik keras, Bhima mengingatkan bahwa proses perjanjian ini belum final. Masih tersedia ruang untuk perbaikan sebelum dokumen tersebut diajukan ke tahap ratifikasi legislatif.
“Masih ada waktu 60 hari untuk notifikasi revisi perjanjian. Sebaiknya segera direvisi poin-poin yang merugikan sebelum diratifikasi di DPR,” tandasnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki kesempatan untuk mengevaluasi dan memperbaiki substansi kesepakatan. Desakan ini mengisyaratkan pentingnya kajian mendalam yang mempertimbangkan dampak jangka panjang, bukan hanya keuntungan jangka pendek, sebelum sebuah komitmen internasional mengikat.
Artikel Terkait
Malaria dan Sikap Dingin Belanda Renggut Nyawa Ibu Mertua Soekarno di Pengasingan Ende
Standing Ovation dari Tifosi Inter untuk Bastoni di Tengah Sorotan Negatif
Pemulihan Pascabencana Sumatera Diperkirakan Rampung dalam Tiga Tahun
Kiper Bosnia Curi Catatan Penalti Donnarumma, Picu Kontroversi di Laga Internasional