"Sudah dua kali mencuri sama teman," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Sukram, membenarkan kronologi kejadian. Ia menegaskan bahwa pencurian memang dilakukan secara berdua dan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
"Kebetulan korban pencurian ustaz dan pengasuh di pondok pesantren," jelas Sukram, mengonfirmasi identitas korban.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Dari tangan YH, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. Pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus sejenis itu kini ditahan di Mapolsek Tambaksari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, YH terancam hukuman pidana lebih dari 7 tahun penjara. Sementara itu, upaya polisi untuk menangkap rekan pelaku yang masih buron terus dilakukan. Identitas pelaku buronan tersebut diklaim telah diketahui oleh penyidik.
Artikel Terkait
Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector adalah Tindak Pidana
Anggota KKB Buron Tujuh Tahun Terkait Penembakan Eks Kapolda Papua Ditangkap
Harga Emas Lokal Stabil Pagi Ini, Pasar Tunggu Isyarat Baru
Leeds United Singkirkan West Ham Lewat Drama Adu Penalti di Perempat Final FA Cup