Residivis Pencuri Motor Ustaz di Surabaya Babak Belur Dihajar Massa

- Kamis, 19 Februari 2026 | 10:00 WIB
Residivis Pencuri Motor Ustaz di Surabaya Babak Belur Dihajar Massa

"Sudah dua kali mencuri sama teman," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Sukram, membenarkan kronologi kejadian. Ia menegaskan bahwa pencurian memang dilakukan secara berdua dan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

"Kebetulan korban pencurian ustaz dan pengasuh di pondok pesantren," jelas Sukram, mengonfirmasi identitas korban.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Dari tangan YH, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. Pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus sejenis itu kini ditahan di Mapolsek Tambaksari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, YH terancam hukuman pidana lebih dari 7 tahun penjara. Sementara itu, upaya polisi untuk menangkap rekan pelaku yang masih buron terus dilakukan. Identitas pelaku buronan tersebut diklaim telah diketahui oleh penyidik.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar