Dari Media Sosial ke Ranah Hukum
Jalur hukum yang kini ditempuh berawal dari kisah yang lebih dulu ramai di platform media sosial. Pada 10 Februari 2026, sebuah akun Threads membagikan cerita seorang perempuan yang mengaku menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya, seorang pemain Timnas Indonesia.
Meski tidak menyebut nama secara gamblang, deskripsi dalam unggahan itu mengarahkan publik pada sosok Ricky Pratama. Dalam tulisannya, korban mengisahkan mengalami bantingan dan cekikan saat hubungan mereka memanas. Diketahui, AD dan terlapor telah menjalin hubungan asmara selama lima bulan sebelum insiden ini terjadi.
Viralnya pengakuan tersebut memicu gelombang spekulasi dan perbincangan luas di kalangan pengguna internet, yang akhirnya mendorong korban untuk mengambil langkah hukum formal.
Tunggu Kejelasan dari Pihak Terlapor
Di tengah derasnya pemberitaan, pihak yang dilaporkan masih memilih untuk berdiam diri. Hingga saat ini, baik Ricky Pratama secara pribadi maupun manajemen PSM Makassar belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait laporan penganiayaan yang menjerat nama pemain mereka.
Keheningan dari kubu terlapor ini menyisakan ruang tanya bagi publik. Proses hukum di kepolisian kini menjadi fokus untuk mengungkap kebenaran dari kedua belah pihak, dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Pakar Hukum Unhas Paparkan Jerat Hukum dan Manipulasi Psikologis dalam Kasus Grooming Siswi SMP Maros
Harga Emas Pegadaian Turun Lagi, Galeri24 dan UBS Anjlok Puluhan Ribu Rupiah
Oknum TNI-Polri Diamankan Usai Keroyok Brutal di Kafe Rantepao
Dua Korban Luka Serius Usai Dikeroyok Diduga Oknum TNI-Polri di Kafe Toraja