Dia menambahkan bahwa pilihan Komisi III jatuh pada Adies Kadir setelah mempertimbangkan kualifikasi formal dan pengalaman substantifnya. Gelar doktor hukum dan pemahaman mendalam tentang proses legislatif disebut sebagai beberapa pertimbangan kunci.
“Beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga secara pribadi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu semuanya sudah lengkap,” jelas Soedison.
Latar Belakang Laporan ke MKMK
Pernyataan Soedison ini menanggapi laporan yang diajukan sekelompok akademisi dan praktisi hukum dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) kepada MKMK. Sebanyak 21 orang tersebut melaporkan Adies Kadir dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonannya.
Mereka berargumen bahwa pengawasan etika harus dimulai sejak proses seleksi, bukan hanya setelah seseorang diangkat, untuk menjaga martabat lembaga MK.
“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” ungkap perwakilan CALS, Yance Arizona.
Dengan demikian, perdebatan ini menyoroti dua perspektif yang berbeda: satu sisi menekankan pada legalitas proses dan pemberian kesempatan, sementara sisi lain mengedepankan prinsip kehati-hatian dan integritas sejak dini dalam rekruitmen hakim konstitusi.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Mendagri Tito Karnavian: Pengumuman Resmi WFH ASN Dijadwalkan Besok
Kejagung Bantah Intimidasi Terdakwa, Sebut Pemberian Kue Bagian dari Program Jaksa Humanis
Komnas HAM Periksa Polda Metro Terkait Penyerangan Aktivis KontraS