MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, menanggapi keberatan sejumlah pihak terhadap pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sebuah diskusi di Jakarta, politisi itu mengimbau agar Adies Kadir diberi kesempatan membuktikan kinerjanya, sambil menegaskan bahwa proses pengangkatannya telah sah sebagai kewenangan DPR.
Soedison menilai, Adies Kadir adalah sosok yang memenuhi syarat dan memiliki rekam jejak panjang di bidang hukum. Pengalamannya sebagai anggota Komisi III DPR dan sebagai advokat, menurutnya, menjadi modal kuat untuk menjalankan tugas sebagai penjaga konstitusi.
“Kami dari DPR khususnya Komisi III DPR mengimbau sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi,” tutur Soedison dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Pembatasan Wewenang MKMK
Lebih lanjut, Soedison menjelaskan sudut pandang hukum terkait wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pengangkatan yang telah dilakukan legislatif, mengingat prinsip pemisahan kekuasaan yang dianut negara.
Fungsi MKMK, menurut penjelasannya, adalah mengawasi hakim yang sedang menjalankan tugas, terutama terkait pelanggaran etika. Karena Adies Kadir baru dilantik dan belum menangani satu pun perkara, ranah pemeriksaan MKMK dinilai belum berlaku.
“Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili,” tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Mendagri Tito Karnavian: Pengumuman Resmi WFH ASN Dijadwalkan Besok
Kejagung Bantah Intimidasi Terdakwa, Sebut Pemberian Kue Bagian dari Program Jaksa Humanis
Komnas HAM Periksa Polda Metro Terkait Penyerangan Aktivis KontraS