MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, menanggapi keberatan sejumlah pihak terhadap pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sebuah diskusi di Jakarta, politisi itu mengimbau agar Adies Kadir diberi kesempatan membuktikan kinerjanya, sambil menegaskan bahwa proses pengangkatannya telah sah sebagai kewenangan DPR.
Soedison menilai, Adies Kadir adalah sosok yang memenuhi syarat dan memiliki rekam jejak panjang di bidang hukum. Pengalamannya sebagai anggota Komisi III DPR dan sebagai advokat, menurutnya, menjadi modal kuat untuk menjalankan tugas sebagai penjaga konstitusi.
“Kami dari DPR khususnya Komisi III DPR mengimbau sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi,” tutur Soedison dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Pembatasan Wewenang MKMK
Lebih lanjut, Soedison menjelaskan sudut pandang hukum terkait wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pengangkatan yang telah dilakukan legislatif, mengingat prinsip pemisahan kekuasaan yang dianut negara.
Fungsi MKMK, menurut penjelasannya, adalah mengawasi hakim yang sedang menjalankan tugas, terutama terkait pelanggaran etika. Karena Adies Kadir baru dilantik dan belum menangani satu pun perkara, ranah pemeriksaan MKMK dinilai belum berlaku.
“Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa pilihan Komisi III jatuh pada Adies Kadir setelah mempertimbangkan kualifikasi formal dan pengalaman substantifnya. Gelar doktor hukum dan pemahaman mendalam tentang proses legislatif disebut sebagai beberapa pertimbangan kunci.
“Beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga secara pribadi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu semuanya sudah lengkap,” jelas Soedison.
Latar Belakang Laporan ke MKMK
Pernyataan Soedison ini menanggapi laporan yang diajukan sekelompok akademisi dan praktisi hukum dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) kepada MKMK. Sebanyak 21 orang tersebut melaporkan Adies Kadir dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonannya.
Mereka berargumen bahwa pengawasan etika harus dimulai sejak proses seleksi, bukan hanya setelah seseorang diangkat, untuk menjaga martabat lembaga MK.
“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” ungkap perwakilan CALS, Yance Arizona.
Dengan demikian, perdebatan ini menyoroti dua perspektif yang berbeda: satu sisi menekankan pada legalitas proses dan pemberian kesempatan, sementara sisi lain mengedepankan prinsip kehati-hatian dan integritas sejak dini dalam rekruitmen hakim konstitusi.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Korupsi di PN Depok Cerminkan Kerentanan Sistemik Peradilan
Unhas Gelar Dialog PSM, Bahas Peran Klub sebagai Warisan Budaya dan Strategi Ekosistem Sepak Bola
Ketua Komisi III DPR Desak Penanganan Adil Kasus Pembunuhan Ayah di Pariaman
Akses Jalan Utama di Aceh Pulih Bertahap Pasca Bencana 2025