Lebih lanjut, ditegaskan bahwa tidak ada transaksi keuangan pribadi yang terkait dengan kebijakan tersebut. “Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada klien kami terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” ungkap Mellisa.
Diharapkan, keterangan yang diberikan dapat membantu BPK dalam melakukan penghitungan yang objektif dan berimbang mengenai potensi kerugian negara.
Upaya Hukum Melalui Praperadilan
Sebelumnya, Gus Yaqut telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan bernomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 10 Februari 2026, dengan tujuan menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tujuan permohonan tersebut adalah untuk menguji “sah atau tidaknya penetapan tersangka.” Sidang pertama untuk perkara praperadilan ini telah dijadwalkan.
Rencananya, sidang akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Artikel Terkait
Antrean Panjang dan Stok Habis, Warga Bone Kesulitan Dapat BBM Subsidi
KPK Siapkan Empat Program Kampanye Antikorupsi Hingga 2026
Kepatuhan LHKPN Capai 87,83%, Legislatif Tertinggal Jauh di 55,14%
Siswi 15 Tahun di Makassar Jadi Korban Pemerkosaan oleh Pria Dewasa yang Dikenal sebagai Kekasih