Mantan Menag Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Soal Dugaan Kerugian Negara dari Kuota Haji

- Kamis, 12 Februari 2026 | 11:00 WIB
Mantan Menag Yaqut Beri Klarifikasi ke BPK Soal Dugaan Kerugian Negara dari Kuota Haji

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa tidak ada transaksi keuangan pribadi yang terkait dengan kebijakan tersebut. “Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada klien kami terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” ungkap Mellisa.

Diharapkan, keterangan yang diberikan dapat membantu BPK dalam melakukan penghitungan yang objektif dan berimbang mengenai potensi kerugian negara.

Upaya Hukum Melalui Praperadilan

Sebelumnya, Gus Yaqut telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan bernomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 10 Februari 2026, dengan tujuan menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), tujuan permohonan tersebut adalah untuk menguji “sah atau tidaknya penetapan tersangka.” Sidang pertama untuk perkara praperadilan ini telah dijadwalkan.

Rencananya, sidang akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar