MURIANETWORK.COM - Sebanyak 13 orang pengurus dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji milik pendakwah kondang Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman diduga menganiaya seorang santri berinisial KDR (23).
Peristiwa yang terjadi pada 15 Februari lalu itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 16 Februari 2025, dengan nomor laporan STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY. Penanganan kasus selanjutnya dialihkan dari Polsek Kalasan ke Polresta Sleman.
"Infonya 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini belum ada satupun yang ditahan. Karena pihak yayasan pengajukan penangguhan penahanan," ungkap Ketua tim kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Dia menyebut berdasarkan informasi penyidik, 13 orang itu yang terdiri dari 9 dewasa dan 4 orang bawah umur.
Keluarga korban berharap keadilan bisa ditegakkan dan para pelaku segera diproses hukum.
"Keluarga berharap kasus ini bisa dituntaskan segera dan para pelaku bisa diadili. Tidak layak ketika pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan yang harusnya mengedepankan pembinaan agama justru malah membiarkan kasus penganiayaan dan kekerasan terjadi di lingkungannya," terang Heru.
Penganiayaan berawal dari tuduhan bahwa korban telah mencuri uang sebesar Rp 700.000, hasil penjualan air galon.
"Penganiayaan ini berawal saat klien kami disuruh mengaku uang hasil penjualan galon kemana uangnya? Uang yang dituduhkan total Rp 700 ribu. Yang dituduhkan ada yang Rp 20 ribu, Rp 60 ribu hingga totalnya Rp 700 ribu. Keluarga sudah ke sana. Uang sudah dikembalikan," ujar Heru.
Lebih jauh ia menjelaskan, korban mengalami mengalami kekerasan dua kali dalam waktu berbeda, salah satunya saat dimasukkan ke dalam sebuah ruangan di lingkungan pondok.
"Dia dimasukkan ke dalam kamar. Lalu ada 13 orang yang menghajar. Infonya diikat. Dia dipukuli ramai-ramai. Disetrum. Dipukuli dengan menggunakan selang juga," bebernya.
Akibat kekerasan itu, lanjut Heru, korban mengalami luka serius dan trauma hingga harus menjalani perawatan intensif.
"(Usai dianiaya) sempat dirawat di RS Bhayangkara. Tapi langsung dibawa pulang ke Kalimantan untuk perawatan lebih lanjut. Kondisinya kayak orang linglung makanya sekarang lanjut ke psikiater," urai Heru.
Terpisah, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo membenarkan pihaknya sedang menangani perkara ini. "Itu kita tangani, sekarang berkas sudah jalan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (29/5).
Edy menyebut sempat ada upaya mediasi tetapi tak menemui titik temu. "Tidak ada infonya titik temu (sehingga) berkas kita masih jalan," tuturnya.
Namun perwira menengah itu belum merinci detail kasus ini, termasuk penetapan status tersangka.
Disinggung mengenai ada tidaknya penahanan para pelaku, ia hanya bilang sebagian dari mereka masih berstatus bawah umur. "Kan ada yang bawah umur," jelasnya.
Sementara itu, Adi Susanto selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji membantah adanya aksi penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana dialamatkan kepada 13 pengurus dan santri.
Menurutnya, tudingan korban diikat, dicambuk dengan selang hingga disetrum terlalu didramatisir. "Menganiaya, membuat cedera itu nggak ada," tegasnya saat dihubungi, Jumat (30/5/2025). (*)
Sumber: rilis
Artikel Terkait
Bejat! Guru SD di NTT Ajak Siswa Satu Kelas Nobar Video Dewasa, Alat Kelamin Diraba
Sosok Edi Suranta Gurusinga, Mantan Polisi yang Jadi Bandit Kini Dikaitkan Kasus Pembacokan Jaksa
Viral! Kakek Ini Teriak Teroris hingga Aniaya Penumpang Bus TransJakarta
Kata Polisi soal Dugaan Penganiayaan di Ponpes Gus Miftah: Kita Amankan Aki sama Kabel, Mungkin untuk Menakut-nakuti saja