MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (12/1/2026), untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan potensi kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan 2024. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, menyusul penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah tim kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permintaan untuk memberikan penjelasan langsung. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan kejelasan posisi klien di hadapan pemeriksa negara.
Klarifikasi Langsung di Hadapan Pemeriksa BPK
Dalam pertemuan tersebut, Gus Yaqut didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan tambahan dan klarifikasi point-point tertentu secara langsung kepada tim BPK. Hal ini dianggap sebagai momentum krusial untuk menyampaikan sudut pandang hukum secara komprehensif.
“Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI,” jelas Mellisa Anggraini.
Penegasan Dasar Hukum dan Transparansi Keuangan
Di hadapan pemeriksa, pihak kuasa hukum kembali menegaskan bahwa kebijakan yang diambil mantan menteri memiliki landasan hukum yang kuat. Mellisa menyatakan bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 dirumuskan dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan haji, dengan fokus utama pada keselamatan dan pelayanan jamaah.
Artikel Terkait
Antrean Panjang dan Stok Habis, Warga Bone Kesulitan Dapat BBM Subsidi
KPK Siapkan Empat Program Kampanye Antikorupsi Hingga 2026
Kepatuhan LHKPN Capai 87,83%, Legislatif Tertinggal Jauh di 55,14%
Siswi 15 Tahun di Makassar Jadi Korban Pemerkosaan oleh Pria Dewasa yang Dikenal sebagai Kekasih