Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengerikan: 30 bilah senjata tajam, batu, plus kayu yang dipasangi paku. Barang bukti ini, bagi penyidik, jadi penanda bahwa serangan itu direncanakan matang, bukan sekadar emosi sesaat.
“Artinya, di sini pelakunya yang sudah memiliki niat jahat itu lebih dari 5 orang,” imbuhnya.
Untuk kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat 1,2,3,4 juncto Pasal 20 ke b,c,d dan/atau Pasal 246 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Bentrokan ini sendiri terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang. Lokasinya di Bonai Darussalam, pada Sabtu (7/2/2026). Ironisnya, kedua kelompok disebut-sebut sudah sepakat untuk menahan diri sebelum kejadian.
Namun begitu, situasi tiba-tiba memanas. Puluhan orang mendatangi kantor camat dengan membawa senjata tajam dan senapan angin. Pertikaian pun tak terhindarkan, berujung pada kericuhan yang memilukan.
Korban jiwa dalam insiden ini adalah Bernadus Betu, atau yang akrab disapa Jon. Dia adalah anggota pengamanan swadaya dari KUD. Jon meninggal di tempat kejadian. Sementara lima korban luka-luka lainnya masih harus menjalani perawatan.
Artikel Terkait
Prancis Tundukkan Kolombia 3-1, Doue Cetak Brace dalam Laga Uji Coba
Bezzecchi Kukuhkan Puncak Klasemen dengan Kemenangan di MotoGP Amerika
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga Cuaca Ekstrem di Awal Masuk Sekolah
Komisi III DPR Kritik Penanganan Kasus Korupsi Videografer Rp30 Juta