Jakarta, Senin (30/3/2026) – Ruang rapat Komisi III DPR RI ramai. Agenda hari ini adalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas satu kasus yang dinilai banyak pihak janggal: kasus korupsi videografer Amsal Sitepu. Rapat ini digelar tak lain karena desakan publik yang kian keras, menilai proses hukumnya sarat ketidakadilan.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, langsung menegaskan hal itu.
"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," ujarnya.
Lalu, sebenarnya seperti apa duduk perkaranya?
Intinya, Amsal terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Nilai proyeknya sendiri tercatat Rp30 juta. Untuk itu, jaksa menuntutnya dua tahun penjara. Tapi bagi Habiburokhman, kasus ini punya keanehan mendasar.
Politikus Gerindra itu menyoroti fakta bahwa Amsal dituduh melakukan mark up anggaran pembuatan video. Padahal, menurutnya, pekerjaan videografi adalah kerja kreatif. Harganya relatif, tidak punya patokan baku seperti barang komoditas.
"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," kata Habiburokhman.
Dia lantas mengingatkan semangat baru dalam penegakan hukum. KUHP dan KUHAP yang baru sudah berlaku, tujuannya jelas: menciptakan keadilan yang substantif, bukan sekadar formalitas di atas kertas. Prioritas pemberantasan korupsi, lanjutnya, semestinya fes pada kasus-kasus besar yang merugikan negara miliaran, bahkan triliunan.
"Komisi III mengingatkan kepada penegak hukum, bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka," tegasnya.
"Di sisi lain, prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap," tutup Habiburokhman.
Sebagai informasi, tuntutan terhadap Amsal cukup berat. Selain dua tahun penjara, ada denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Yang tak kalah memberatkan, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp202,1 juta.
Jika uang pengganti itu tak lunas dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Dan kalau hasil lelang ternyata tak cukup, ancamannya ditambah: satu tahun penjara lagi. Sebuah rangkaian hukuman yang keras untuk sebuah proyek video desa senilai Rp30 juta.
Artikel Terkait
LAFC Kalahkan Seattle Sounders 1-0 di Laga Pamungkas MLS Sebelum Jeda Piala Dunia 2026
Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun Pelaku Perampokan Bersajam di Makassar yang Viral di Medsos
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di THM New Zone Medan, 34 Orang Diamankan
Suparman Marzuki Sebut Artidjo Alkostar, Busyro Muqoddas, dan Mahfud MD sebagai Prototipe Integritas