Pengungkapan kasus perampokan bersenjata tajam yang menyasar sebuah toko kelontong di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menemukan titik terang setelah aksi pelaku yang masih di bawah umur viral di media sosial. Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku berinisial MAA (16) di lokasi persembunyiannya, mengakhiri pencarian yang berlangsung selama beberapa hari.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti di Jalan Daeng Tata I, Kecamatan Tamalate, pada Minggu (24/5) sekitar pukul 22.25 Wita. Setelah penangkapan, remaja tersebut langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap detail peristiwa yang sempat meresahkan warga tersebut.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak laporan diterima dan akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.
“Pelaku sudah diamankan oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar setelah dilakukan penyelidikan. Yang bersangkutan kami tangkap di wilayah Daeng Tata,” ujar Supriadi kepada wartawan pada Minggu (24/5/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi perampokan itu terjadi pada Jumat (22/5/2026) dini hari di Jalan Daeng Tata Raya, Kecamatan Tamalate. Pelaku mendatangi warung korban dengan modus berpura-pura hendak berbelanja mi instan. Ketika korban lengah saat melayani, pelaku dengan cepat mengeluarkan pisau yang disembunyikan di dalam jaketnya.
“Pelaku berpura-pura membeli mi instan sebelum menodong korban dengan pisau dan merampas uang jualan di warung. Korban sempat melawan, namun pelaku berhasil membawa kabur sejumlah uang,” kata Supriadi.
Saat beraksi, pelaku menggunakan masker dan jaket hitam berpenutup kepala untuk menyamarkan identitasnya. Meskipun korban sempat memberikan perlawanan, pelaku tetap berhasil melarikan diri dengan membawa kabur uang hasil penjualan di warung tersebut.
Setelah mengidentifikasi ciri-ciri dan lokasi persembunyian, polisi langsung bergerak cepat. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi perampokan.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur, sepasang sandal, dan satu helai celana jeans warna biru yang diduga digunakan pelaku saat beraksi,” tutur Supriadi.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak mengingat statusnya yang masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di THM New Zone Medan, 34 Orang Diamankan
Suparman Marzuki Sebut Artidjo Alkostar, Busyro Muqoddas, dan Mahfud MD sebagai Prototipe Integritas
AS Roma Pastikan Tiket Liga Champions Usai Bantai Verona 2-0, Tuan Rumah Degradasi
Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Membumbung 1.000 Meter, Status Siaga Diperpanjang