Bentrokan Sawit di Rokan Hulu Tewaskan Satu Orang, Lima Ditahan Dua Buron

- Rabu, 11 Februari 2026 | 10:40 WIB
Bentrokan Sawit di Rokan Hulu Tewaskan Satu Orang, Lima Ditahan Dua Buron

ROKAN HULU – Lima orang kini berstatus tersangka. Itulah perkembangan terbaru dari bentrokan berdarah yang pecah di Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, beberapa waktu lalu. Peristiwa nahas itu merenggut satu nyawa dan melukai lima orang lainnya.

Menurut Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, keributan ini melibatkan dua kelompok pengamanan swadaya. Mereka sama-sama mengurusi kebun sawit dengan pola kerja sama operasi. “Ini kan baru ditetapkan lima tersangka, nanti akan berkembang. Ada DPO juga,” ujar Hengki di Polres Rokan Hulu, Selasa lalu.

Dia menegaskan, penetapan tersangka masih sangat mungkin bertambah seiring penyelidikan. Siapa pun yang terbukti terlibat, bakal dihadapkan ke meja hijau.

“Kalau ada bukti digital terlihat banyak orang yang melakukan penyerangan, tetapi yang dihukum tidak hanya lima orang saja. Semua yang terlibat akan kami lakukan penangkapan,” tegasnya.

Kelima tersangka itu berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL. Saat ini, tiga di antaranya sudah diamankan. Dua lainnya, AL dan JL, masih buron dan masuk daftar pencarian orang.

Penyidik tak hanya mengejar pelaku di lapangan. Mereka juga menyelidiki kemungkinan ada otak di balik aksi kekerasan tersebut.

“Termasuk siapa yang memerintahkan untuk melakukan, semua yang melakukan penyerangan agar ditangkap, agar tidak berulang terjadi penyerangan-penyerangan yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Hengki.

Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup mengerikan: 30 bilah senjata tajam, batu, plus kayu yang dipasangi paku. Barang bukti ini, bagi penyidik, jadi penanda bahwa serangan itu direncanakan matang, bukan sekadar emosi sesaat.

“Artinya, di sini pelakunya yang sudah memiliki niat jahat itu lebih dari 5 orang,” imbuhnya.

Untuk kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat 1,2,3,4 juncto Pasal 20 ke b,c,d dan/atau Pasal 246 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.

Bentrokan ini sendiri terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang. Lokasinya di Bonai Darussalam, pada Sabtu (7/2/2026). Ironisnya, kedua kelompok disebut-sebut sudah sepakat untuk menahan diri sebelum kejadian.

Namun begitu, situasi tiba-tiba memanas. Puluhan orang mendatangi kantor camat dengan membawa senjata tajam dan senapan angin. Pertikaian pun tak terhindarkan, berujung pada kericuhan yang memilukan.

Korban jiwa dalam insiden ini adalah Bernadus Betu, atau yang akrab disapa Jon. Dia adalah anggota pengamanan swadaya dari KUD. Jon meninggal di tempat kejadian. Sementara lima korban luka-luka lainnya masih harus menjalani perawatan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar