Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

- Minggu, 08 Februari 2026 | 11:00 WIB
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Uang tunai sebesar Rp1,25 miliar berhasil disita oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ini bukan sekadar angka, tapi bagian dari upaya penyelamatan uang negara dalam kasus korupsi yang sedang panas: pengadaan bibit nanas di tahun anggaran 2024.

Rachmat Supriady, sang Asisten Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa dana sebesar itu sudah diamankan di rekening titipan kejaksaan. Tujuannya jelas: memastikan kerugian negara bisa dipulihkan sementara proses hukum terus bergulir.

Pernyataan itu dia sampaikan di Makassar, Sabtu lalu. Intinya, langkah ini menegaskan bahwa fokus penegak hukum bukan cuma menjerat pelaku, tapi juga berusaha keras mengembalikan uang rakyat yang bocor.

Di sisi lain, penyidikan terus dikembangkan dengan cepat. Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Dia juga mengimbau semua pihak untuk kooperatif.

Menurutnya, tim penyidik akan terus bekerja mengumpulkan fakta dan bukti baru. Upaya itu sudah dimulai dengan serangkaian penggeledahan yang cukup luas.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar