Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

- Minggu, 08 Februari 2026 | 11:00 WIB
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

Sebelumnya, tim penyidik telah menyisir Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, hingga sejumlah kantor rekanan pemenang proyek. Hasilnya? Ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi, dan perangkat elektronik berhasil diamankan. Barang-barang itu diduga kuat terkait dengan skema korupsi proyek bernilai fantastis, Rp60 miliar, untuk pengadaan bibit nanas itu.

Namun begitu, tindakan yang paling mencolok adalah pencekalan. Kejati sudah menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri untuk sejumlah nama kunci. Mereka yang dicekal antara lain mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB, beberapa PNS Pemprov dengan inisial HS, RE, dan UN, serta Direktur Utama sebuah perusahaan, RM, dan seorang karyawan swasta.

Langkah pencegahan ini diambil setelah para saksi diperiksa secara marathon lebih dari sepuluh jam. Tujuannya praktis: agar proses hukum tidak dihambat atau dibelokkan.

Jelas, kasus ini masih panjang. Tapi penyitaan uang miliaran rupiah itu setidaknya jadi sinyal kuat: upaya pemulihan kerugian negara sudah dimulai, dan tidak main-main.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar