Sebelumnya, tim penyidik telah menyisir Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah, hingga sejumlah kantor rekanan pemenang proyek. Hasilnya? Ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi, dan perangkat elektronik berhasil diamankan. Barang-barang itu diduga kuat terkait dengan skema korupsi proyek bernilai fantastis, Rp60 miliar, untuk pengadaan bibit nanas itu.
Namun begitu, tindakan yang paling mencolok adalah pencekalan. Kejati sudah menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri untuk sejumlah nama kunci. Mereka yang dicekal antara lain mantan Penjabat Gubernur Sulsel berinisial BB, beberapa PNS Pemprov dengan inisial HS, RE, dan UN, serta Direktur Utama sebuah perusahaan, RM, dan seorang karyawan swasta.
Langkah pencegahan ini diambil setelah para saksi diperiksa secara marathon lebih dari sepuluh jam. Tujuannya praktis: agar proses hukum tidak dihambat atau dibelokkan.
Jelas, kasus ini masih panjang. Tapi penyitaan uang miliaran rupiah itu setidaknya jadi sinyal kuat: upaya pemulihan kerugian negara sudah dimulai, dan tidak main-main.
Artikel Terkait
Penumpang Meninggal Dunia di Kapal Feri Kolaka-Bajoe
Ketua KKSS: Kualitas dan Nasionalisme Pengusaha Kunci Percepatan Ekonomi Nasional
Pria Ditemukan Tewas di Kamar Kos Makassar, Diduga Akhiri Hidup
PSBM 2026 Dongkrak Okupansi Hotel dan Ekonomi Lokal di Makassar