CALS melihat situasi ini menimbulkan kesan adanya keistimewaan, mengingat Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Posisinya yang terlibat dalam proses seleksi calon lain dinilai menambah bobot kejanggalan.
"Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilege dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum," lanjut Yance.
Selain itu, latar belakangnya sebagai politisi aktif dari Partai Golkar dianggap berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam menangani perkara pengujian undang-undang atau sengketa pemilu yang melibatkan partainya.
"Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?" tegasnya.
Tuntutan Sanksi dan Langkah Hukum Lanjutan
Atas dasar pelanggaran prosedur dan etik tersebut, CALS meminta MKMK menjatuhkan sanksi tegas, bahkan hingga pemberhentian Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi. Mereka juga berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji legalitas keputusan DPR.
Yance Arizona menyatakan keyakinannya bahwa Adies Kadir seharusnya menyadari masalah dalam proses pencalonannya.
"Saya yakin beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang menguasai konstitusi, mestinya beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum," pungkasnya.
Daftar Pelapor dari CALS
Laporan ke MKMK ini ditandatangani oleh 21 anggota CALS, yang didominasi oleh para ahli hukum ternama. Di antaranya adalah Prof Denny Indrayana, Prof Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Prof Muchamad Ali Safaat, Prof Susi Dwi Harijanti, Prof Iwan Satriawan, Prof Zainal Arifin Mochtar, Prof Mirza Satria Buana, Herdiansyah Hamzah, Herlambang P. Wiratraman, Dhia Al Uyun, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Idul Rishan, Charles Simabura, Titi Anggraini, Warkhatun Najidah, Allan Fatchan Gani Wardhana, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Taufik Firmanto, dan Feri Amsari.
Artikel Terkait
Pokon, Hidangan Khas Toraja yang Sarat Makna dalam Ritual Rambu Solo
Video Viral: Juru Parkir di Makassar Acungkan Pisau Saat Bentrok dengan Warga
Pantai Mandala Ria Bulukumba: Pesona Alam dan Jejak Sejarah Operasi Mandala
Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026