Ustaz di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia Usai Cabuli Delapan Santri

- Rabu, 10 Desember 2025 | 15:25 WIB
Ustaz di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia Usai Cabuli Delapan Santri

Pengadilan Negeri Sumenep akhirnya memutuskan nasib M Sahnan. Ustaz yang juga ketua yayasan pondok pesantren di Arjasa itu divonis 20 tahun penjara. Tak cuma itu, ia juga harus menjalani kebiri kimia selama dua tahun. Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan dia terbukti mencabuli dan memperkosa delapan santrinya sendiri.

Sidang vonis digelar tertutup, Selasa kemarin. Ruang sidang yang sunyi hanya diisi oleh suara ketua majelis hakim, Andri Lesmana, yang membacakan putusan. Dia didampingi dua hakim anggota, Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal.

Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menjelaskan pertimbangan majelis.

"Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan," ujarnya, menirukan pernyataan hakim Andri Lesmana.

Vonis 20 tahun itu ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 17 tahun penjara. Denda sebesar Rp 5 miliar juga dijatuhkan. Kalau tak dibayar, hukuman kurungan tambahan enam bulan menanti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar ditambah dengan kurungan selama 6 bulan," terang Jetha.

Masih ada lagi. Terdakwa wajib mengumumkan identitasnya sebagai pelaku kekerasan seksual anak di media cetak, baik nasional maupun daerah. Biayanya? Dia yang tanggung sendiri. Lalu, hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, masing-masing untuk jangka waktu dua tahun.

"Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tindakan kepada terdakwa dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama 2 tahun," pungkasnya.

Kasus ini membuka luka yang dalam. Delapan santri, yang seharusnya berada di bawah perlindungan dan bimbingannya, justru menjadi korban. Aksi bejatnya berlangsung dalam tembok pesantren yang seharusnya menjadi tempat suci untuk menuntut ilmu.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar