Pengadilan Negeri Sumenep akhirnya memutuskan nasib M Sahnan. Ustaz yang juga ketua yayasan pondok pesantren di Arjasa itu divonis 20 tahun penjara. Tak cuma itu, ia juga harus menjalani kebiri kimia selama dua tahun. Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan dia terbukti mencabuli dan memperkosa delapan santrinya sendiri.
Sidang vonis digelar tertutup, Selasa kemarin. Ruang sidang yang sunyi hanya diisi oleh suara ketua majelis hakim, Andri Lesmana, yang membacakan putusan. Dia didampingi dua hakim anggota, Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal.
Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menjelaskan pertimbangan majelis.
"Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan," ujarnya, menirukan pernyataan hakim Andri Lesmana.
Vonis 20 tahun itu ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 17 tahun penjara. Denda sebesar Rp 5 miliar juga dijatuhkan. Kalau tak dibayar, hukuman kurungan tambahan enam bulan menanti.
Artikel Terkait
Satpam dan Lapak Rongsok Terlibat dalam Pencurian Limbah Radioaktif Cesium-137
Menteri Agus Andrianto: Utamakan UMKM Lokal untuk Pasokan Makanan Lapas!
Lahan Jadi Kunci Percepatan Gerai Koperasi Merah Putih di Riau
Puslabfor Jadi Kunci Ungkap Asap Tebal di Terra Drone