Pengadilan Negeri Sumenep akhirnya memutuskan nasib M Sahnan. Ustaz yang juga ketua yayasan pondok pesantren di Arjasa itu divonis 20 tahun penjara. Tak cuma itu, ia juga harus menjalani kebiri kimia selama dua tahun. Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan dia terbukti mencabuli dan memperkosa delapan santrinya sendiri.
Sidang vonis digelar tertutup, Selasa kemarin. Ruang sidang yang sunyi hanya diisi oleh suara ketua majelis hakim, Andri Lesmana, yang membacakan putusan. Dia didampingi dua hakim anggota, Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal.
Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menjelaskan pertimbangan majelis.
"Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan," ujarnya, menirukan pernyataan hakim Andri Lesmana.
Vonis 20 tahun itu ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 17 tahun penjara. Denda sebesar Rp 5 miliar juga dijatuhkan. Kalau tak dibayar, hukuman kurungan tambahan enam bulan menanti.
Artikel Terkait
Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Bandara Soetta Tambah 735 Penerbangan
Golkar Desak Kajian Mendalam Sebelum WFH untuk Hemat BBM Diterapkan
Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Rumah Sakit, 400 Orang Tewas
Polisi Kembalikan Mobil dan Kambing Hasil Perampokan Sadis ke Pasangan Lansia di Cileungsi