"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar ditambah dengan kurungan selama 6 bulan," terang Jetha.
Masih ada lagi. Terdakwa wajib mengumumkan identitasnya sebagai pelaku kekerasan seksual anak di media cetak, baik nasional maupun daerah. Biayanya? Dia yang tanggung sendiri. Lalu, hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, masing-masing untuk jangka waktu dua tahun.
"Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tindakan kepada terdakwa dengan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik masing-masing selama 2 tahun," pungkasnya.
Kasus ini membuka luka yang dalam. Delapan santri, yang seharusnya berada di bawah perlindungan dan bimbingannya, justru menjadi korban. Aksi bejatnya berlangsung dalam tembok pesantren yang seharusnya menjadi tempat suci untuk menuntut ilmu.
Artikel Terkait
Kapten India Ditahan Prancis Atas Dugaan Kapal Bayangan Rusia
Prancis Tolak Intervensi Militer AS, Serukan Dukungan untuk Rakyat Iran
Empat Anak Diamankan Usai Lempar Batu Hancurkan Kaca Kereta Jayakarta Premium
Warga dengan Gangguan Jiwa Terseret Arus Irigasi di Tengah Pembagian Sembako