Pengadilan Negeri Sumenep akhirnya memutuskan nasib M Sahnan. Ustaz yang juga ketua yayasan pondok pesantren di Arjasa itu divonis 20 tahun penjara. Tak cuma itu, ia juga harus menjalani kebiri kimia selama dua tahun. Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan dia terbukti mencabuli dan memperkosa delapan santrinya sendiri.
Sidang vonis digelar tertutup, Selasa kemarin. Ruang sidang yang sunyi hanya diisi oleh suara ketua majelis hakim, Andri Lesmana, yang membacakan putusan. Dia didampingi dua hakim anggota, Akhmad Bangun Sujiwo dan Akhmad Fakhrizal.
Humas PN Sumenep, Jetha Tri Darmawan, menjelaskan pertimbangan majelis.
"Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan," ujarnya, menirukan pernyataan hakim Andri Lesmana.
Vonis 20 tahun itu ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta 17 tahun penjara. Denda sebesar Rp 5 miliar juga dijatuhkan. Kalau tak dibayar, hukuman kurungan tambahan enam bulan menanti.
Artikel Terkait
Kemenkes Gratiskan Biaya Perawatan Andrie Yunus Korban Siraman Air Keras
BRImo BRI Pimpin Pasar Mobile Banking dengan 45,9 Juta Pengguna Aktif
Trump: Perang dengan Iran Tak Akan Lama Lagi, Tapi Akhir Pekan Ini Bukan Titik Akhir
Bhabinkamtibmas Kuansing Dirikan Sekolah dan Pesantren, Diusulkan Raih Hoegeng Awards