KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

- Jumat, 06 Februari 2026 | 18:00 WIB
KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

Pemeriksaan tidak hanya menyasar Rini Soemarno. Pada hari yang sama, KPK juga mendengar keterangan dari beberapa tokoh kunci lain di sektor energi. Mereka yang turut dipanggil antara lain mantan Direktur Gas Bumi BPH Migas Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro, Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024 Tutuka Ariadji, serta mantan Direktur Utama Pertamina Gas Wiko Migantoro.

Panggilan terhadap para saksi dari berbagai latar belakang institusi ini mengindikasikan upaya KPK untuk mendapatkan gambaran utuh dari transaksi yang diduga bermasalah tersebut. Pemeriksaan mereka berlangsung setelah penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Latar Belakang Perkara dan Perkembangan Terkini

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya, serta Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim. Ketiganya didakwa terlibat dalam skema yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam transaksi jual beli gas PGN, dengan nilai yang disebutkan mencapai sekitar USD 15 juta.

Perkembangan hukum kasus ini telah berjalan. Hendi Prio Santoso saat ini diketahui sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sementara itu, proses terhadap Danny Praditya dan Iswan Ibrahim juga terus berlanjut.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan tingkat otoritas tinggi seperti Rini Soemarno dan para eks pejabat lainnya menandai fase baru dalam penyelidikan kasus ini. Langkah KPK ini diawasi ketat oleh publik, yang menaruh harapan pada transparansi dan keadilan proses hukum untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan korupsi di sektor strategis BUMN tersebut.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar