MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi, Jumat (6/2/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah mantan pejabat PGN dan pihak swasta sebagai tersangka.
Pemeriksaan untuk Perkuat Konstruksi Perkara
Rini Soemarno memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada siang hari. Kehadirannya, seperti dijelaskan pihak KPK, bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara yang masih dalam tahap penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan fokus pemeriksaan ini.
“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” jelas Budi kepada awak media.
Meski telah dilakukan, materi spesifik yang digali dari mantan menteri dua periode itu belum diungkap ke publik. Langkah ini menunjukkan kehati-hatian penyidik dalam membangun kasus yang solid sebelum menyampaikan temuan lebih lanjut.
Diperiksa Bersama Sejumlah Pejabat Terkait
Pemeriksaan tidak hanya menyasar Rini Soemarno. Pada hari yang sama, KPK juga mendengar keterangan dari beberapa tokoh kunci lain di sektor energi. Mereka yang turut dipanggil antara lain mantan Direktur Gas Bumi BPH Migas Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro, Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024 Tutuka Ariadji, serta mantan Direktur Utama Pertamina Gas Wiko Migantoro.
Panggilan terhadap para saksi dari berbagai latar belakang institusi ini mengindikasikan upaya KPK untuk mendapatkan gambaran utuh dari transaksi yang diduga bermasalah tersebut. Pemeriksaan mereka berlangsung setelah penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Latar Belakang Perkara dan Perkembangan Terkini
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya, serta Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim. Ketiganya didakwa terlibat dalam skema yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam transaksi jual beli gas PGN, dengan nilai yang disebutkan mencapai sekitar USD 15 juta.
Perkembangan hukum kasus ini telah berjalan. Hendi Prio Santoso saat ini diketahui sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Sementara itu, proses terhadap Danny Praditya dan Iswan Ibrahim juga terus berlanjut.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan tingkat otoritas tinggi seperti Rini Soemarno dan para eks pejabat lainnya menandai fase baru dalam penyelidikan kasus ini. Langkah KPK ini diawasi ketat oleh publik, yang menaruh harapan pada transparansi dan keadilan proses hukum untuk mengungkap seluruh fakta di balik dugaan korupsi di sektor strategis BUMN tersebut.
Artikel Terkait
Pandji Selesaikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Polda Metro Jaya
Islah Bahrawi Tolak Wacana Polri Dibawah Kementerian, Desak Tetap di Bawah Presiden
Pandji Pragiwaksono Jalani Klarifikasi di Polda Metro Terkait Laporan Penistaan Agama
Relawan Peringatkan Love Scam Kini Incar Anak SD dan Perempuan Berpendidikan