MK Gelar Sidang Uji Materi Pasal KUHP Baru yang Dikhawatirkan Kriminalisasi Kritik

- Jumat, 06 Februari 2026 | 15:00 WIB
MK Gelar Sidang Uji Materi Pasal KUHP Baru yang Dikhawatirkan Kriminalisasi Kritik

“Dalam praktiknya, ruang tafsir yang terlalu luas ini bisa mengubah norma hukum menjadi semacam ‘pasal karet’,” ujar Gangga, menyoroti potensi penyalahgunaannya untuk membungsu suara kritis masyarakat.

Permintaan Penafsiran Konstitusional

Untuk mencegah penafsiran yang meluas, pemohon tidak serta merta meminta penghapusan pasal-pasal tersebut. Sebaliknya, dalam petitumnya, mereka mengajukan permohonan penafsiran bersyarat atau konstitusional terhadap frasa-frasa kunci yang dianggap bermasalah. Tujuannya adalah memberikan pagar pembatas yang jelas sehingga penerapannya tidak melenceng dari semangat konstitusi.

Misalnya, frasa “ancaman kekerasan” diminta untuk dibatasi maknanya hanya pada ancaman nyata yang disertai kemampuan melakukan kekerasan fisik secara langsung, bukan sekadar ekspresi kritik atau tekanan politik yang damai. Demikian pula, frasa “memaksa lembaga” diusulkan hanya berlaku untuk tindakan kekerasan fisik yang benar-benar menghilangkan kebebasan kehendak lembaga.

“Begitu pula dengan frasa ‘merintangi’, kami minta dimaknai sebagai penghalangan fisik secara langsung. Sementara ‘tidak terganggu’ harus dibatasi pada gangguan berupa kekerasan fisik, bukan sekadar adanya kritik atau protes dari warga,” papar Gangga, merinci usulan perbaikan tersebut.

Proses judicial review ini menjadi catatan penting dalam mengawal implementasi KUHP baru, menimbang keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak dasar warga negara yang dijamin undang-undang dasar.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar