MURIANETWORK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang untuk menguji materi dua pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sidang perbaikan permohonan yang diajukan oleh aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) Se-Nusantara ini berfokus pada Pasal 232 dan 233 UU Nomor 1 Tahun 2025, yang dinilai berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Inti permohonan adalah meminta kejelasan batasan norma dalam pasal-pasal tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyasar ekspresi politik yang damai.
Kekhawatiran atas Norma yang Multitafsir
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Jumat (6 Februari 2026), Gangga Listiawan selaku Bendahara Umum BEM PTNU Se-Nusantara yang bertindak sebagai pemohon menyampaikan kekhawatiran mendalam. Ia menilai beberapa frasa kunci dalam kedua pasal itu dirumuskan secara kabur, sehingga berisiko menciptakan penafsiran yang luas dan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Gangga menegaskan bahwa rumusan yang tidak jelas itu dapat mengancam kepastian hukum, sebuah prinsip yang dijamin konstitusi.
“Yang menurut Pemohon dirumuskan secara tidak jelas, multitafsir, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya,” tegasnya.
Potensi Pembatasan Hak Konstitusional
Pasal 232 KUHP mengancam pidana penjara maksimal enam tahun bagi siapa saja yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif atau pemerintah, memaksa pengambilan keputusan, atau mengusir pimpinan rapat. Sementara itu, Pasal 233 menjerat pihak yang merintangi pimpinan atau anggota lembaga tersebut menghadiri rapat dengan pidana tiga tahun penjara atau denda.
Menurut analisis pemohon, ketentuan ini bertabrakan dengan jaminan konstitusional, khususnya hak atas kepastian hukum dan kebebasan berserikat, berkumpul, serta berpendapat. Kekhawatiran utama terletak pada tidak adanya pembedaan yang tegas dalam rumusan pasal antara tindakan kekerasan fisik yang nyata dengan bentuk-bentuk penyampaian aspirasi atau unjuk rasa secara damai. Ketiadaan tolok ukur objektif ini, dikhawatirkan dapat menjadikan kritik publik sebagai hal yang dapat dipidana.
“Dalam praktiknya, ruang tafsir yang terlalu luas ini bisa mengubah norma hukum menjadi semacam ‘pasal karet’,” ujar Gangga, menyoroti potensi penyalahgunaannya untuk membungsu suara kritis masyarakat.
Permintaan Penafsiran Konstitusional
Untuk mencegah penafsiran yang meluas, pemohon tidak serta merta meminta penghapusan pasal-pasal tersebut. Sebaliknya, dalam petitumnya, mereka mengajukan permohonan penafsiran bersyarat atau konstitusional terhadap frasa-frasa kunci yang dianggap bermasalah. Tujuannya adalah memberikan pagar pembatas yang jelas sehingga penerapannya tidak melenceng dari semangat konstitusi.
Misalnya, frasa “ancaman kekerasan” diminta untuk dibatasi maknanya hanya pada ancaman nyata yang disertai kemampuan melakukan kekerasan fisik secara langsung, bukan sekadar ekspresi kritik atau tekanan politik yang damai. Demikian pula, frasa “memaksa lembaga” diusulkan hanya berlaku untuk tindakan kekerasan fisik yang benar-benar menghilangkan kebebasan kehendak lembaga.
“Begitu pula dengan frasa ‘merintangi’, kami minta dimaknai sebagai penghalangan fisik secara langsung. Sementara ‘tidak terganggu’ harus dibatasi pada gangguan berupa kekerasan fisik, bukan sekadar adanya kritik atau protes dari warga,” papar Gangga, merinci usulan perbaikan tersebut.
Proses judicial review ini menjadi catatan penting dalam mengawal implementasi KUHP baru, menimbang keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak-hak dasar warga negara yang dijamin undang-undang dasar.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Jalani Klarifikasi di Polda Metro Terkait Laporan Penistaan Agama
Relawan Peringatkan Love Scam Kini Incar Anak SD dan Perempuan Berpendidikan
Muzani Serukan Dukungan Dua Periode untuk Presiden Prabowo di HUT Gerindra
KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN