Sudah lebih dari dua bulan berlalu, tahun bahkan berganti menjadi 2026, tapi Aceh dan Sumatera Utara masih terpuruk. Puing-puing dan kepedihan masih menjadi pemandangan sehari-hari di sana. Upaya pemulihan memang berjalan, tapi terasa lambat, sangat lambat. Di tengah bencana sebesar ini, banyak yang bertanya-tanya: ke mana negara?
Suara publik tentang kurangnya kehadiran negara terus terdengar, nyaring. Isu kapasitas negara pun mengemuka. Intinya, seberapa mampukah negara memfokuskan tugas-tugas esensialnya mulai dari regulasi hingga eksekusi di lapangan untuk membenahi semua yang rusak?
Kunci dari pemulihan bencana sebenarnya sederhana: kecepatan dan ketepatan. Itu harus didukung tata kelola yang lincah, yang bisa mengerahkan sumber daya tanpa terbelit sekat birokrasi. Sayangnya, justru elemen vital itulah yang dianggap hilang dalam penanganan bencana di Sumatera.
Mazhab dan Cara Pandang
Dalam khazanah manajemen bencana, terutama di AS, ada tiga mazhab berpengaruh yang lahir dari keyakinan politik para pendirinya. Mazhab-mazhab ini kemudian memengaruhi cara banyak negara menangani bencana.
Pertama, mazhab Hamiltonian. Aliran ini percaya pada profesionalisme dan efisiensi lewat kewenangan terpusat. Pola kerjanya mengandalkan struktur komando yang jelas, protokol standar, dan peran para ahli. Semua diatur dari pusat untuk memastikan koordinasi berjalan mulus.
Kedua, ada mazhab Jeffersonian. Berbanding terbalik dengan yang pertama, mazhab ini justru mendorong desentralisasi hingga ke tingkat paling lokal. Masyarakat akar rumput didorong untuk terlibat langsung, membangun kesiapsiagaan dari bawah.
Lalu, yang ketiga adalah mazhab Jacksonian. Ini semacam jalan tengah. Mazhab ini berupaya menjembatani logika sentralisasi dan desentralisasi. Caranya? Dengan menuntut kepemimpinan yang tak cuma paham teknis, tapi juga peka aspirasi publik. Pemimpin di lapangan harus punya kewenangan mengambil keputusan strategis, bahkan diskresi, agar hasilnya nyata.
Nah, di Indonesia, kita bisa lihat jejak mazhab Hamiltonian dan Jeffersonian. Sentralisasi terlihat dari UU Penanggulangan Bencana No. 24 tahun 2007, yang melahirkan BNPB dan BPBD. Lembaga-lembaga inilah yang punya tugas mengatur segalanya, dari sebelum hingga setelah bencana.
Di sisi lain, nuansa Jeffersonian juga ada. Misalnya lewat berbagai program pengurangan risiko bencana yang digulirkan hingga tingkat komunitas. Ide dasarnya adalah membangun ketangguhan dari dalam masyarakat itu sendiri.
Artikel Terkait
Pelaku Diduga Kabur ke Gunung Kidul, Polisi Buru Anak Korban Pembunuhan Ibu Sendiri
Prabowo Jelaskan Langkah Indonesia di Dewan Perdamaian AS, Dapat Dukungan Penuh Ormas Islam
Rocky Gerung Soroti Republik Tanpa Jiwa: Hanya Bentuk, Isinya Feodalisme
BMKG Waspadai Bibit Siklon Tropis 94W yang Mengancam Indonesia Timur