Perlu diingat, layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia. Dan usahakan mengurusnya jauh hari sebelum SIM benar-benar kadaluarsa.
Lalu, bagaimana kalau SIM-nya sudah telat berbulan-bulan? Sayangnya, Anda harus ke Satpas atau Polres terdekat. Prosesnya akan dianggap sebagai permohonan SIM baru, dengan menunjukkan E-KTP sebagai dokumen utama.
Untuk pendaftaran, layanan dibuka Senin sampai Sabtu, pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Selain dokumen tadi, Anda juga perlu membawa surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat ini biasanya bisa didapatkan langsung di lokasi pelayanan.
Tak ketinggalan, ada juga persyaratan surat sehat rohani dari lembaga psikologi rekanan Biro SDM Polri. Bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, tetap berhak memiliki SIM asalkan memenuhi syarat kesehatan dan membawa surat keterangan dari dokter.
Pada intinya, memiliki SIM yang masih berlaku adalah kewajiban setiap pengendara. Aturan bagi yang berkendara tanpa SIM pun jelas, diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di Bandung untuk hari ini. Semoga memudahkan urusan Anda.
Artikel Terkait
Kisah Pilu Pemilik Toko: Korban Pencurian Berakhir Jadi Tersangka
Seruan Prabowo di Pantai Kuta: TNI-Polri dan Pelajar Turun Tangan Bersihkan Sampah
Netanyahu Tegaskan: Palestina Takkan Pernah Merdeka, Ini Alasannya
Seutas Tali di Pohon Cengkeh dan Janji yang Menguap di Jakarta