Ia menambahkan, upaya pengawasan juga bersifat preventif. Artinya, mereka berusaha mencegah potensi masalah sejak dini, sebelum jadi lebih runyam.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan saat ada aduan. Saat ini terdapat total 30 aduan, dengan rincian 21 aduan masih dalam proses pemanggilan dan 9 kasus telah selesai. Dari jumlah tersebut, 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus,” jelas Andi membeberkan datanya.
Ruang Pengaduan Terbuka Lebar
Di sisi lain, Kemenhaj memastikan masyarakat punya akses yang luas untuk melapor. Mereka membuka kanal resmi pengaduan. Syaratnya, pelapor perlu melampirkan identitas PPIU, bukti transaksi, serta kronologi kejadian yang jelas.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” kata Andi.
“Setiap laporan akan kami proses secara transparan. Tidak ada laporan yang diabaikan,” tegasnya sekali lagi.
Pada akhirnya, melalui penguatan pengawasan dan layanan pengaduan yang lebih terbuka ini, Kemenhaj berkomitmen untuk terus hadir mendampingi jemaah. Harapannya, ibadah umrah bisa dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan penuh ketenangan, sebagaimana mestinya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Apresiasi Penundaan Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza
Lingkar Madani Kritik Keras Pengalihan Tahanan Yaqut ke Rumah oleh KPK
ICW Desak KPK Jelaskan Alasan Pengalihan Tahanan Yaqut ke Rumah
KPK Tegaskan Semua Tahanan Berhak Ajukan Tahanan Rumah, Termasuk Yaqut