Lantas, apa yang membuat pohon tua itu 'harus' diturunkan? Menurut Disparpora, semua berangkat dari kajian teknis tim ahli dari UGM. Hasilnya cukup telak: pohon itu dinyatakan sudah 95% tak layak hidup. Kondisinya dianggap membahayakan.
Di sisi lain, keputusan untuk menebang bukan berarti menghapus sama sekali kenangan akan pohon tersebut. Pemerintah setempat punya kompromi.
Mereka menyisakan sekitar delapan meter dari batang utamanya. Rencananya, bagian yang tersisa itu akan dipertahankan sebagai monumen. Sebuah penanda fisik untuk menghormati nilai sejarah dan identitas Desa Tuksongo yang sempat diwakili oleh sang randu alas raksasa.
Jadi, meski dahan dan rantingnya sudah tiada, jejaknya tak akan benar-benar hilang. Ia akan berdiri dalam bentuk lain, bisu, namun tetap menyimpan cerita.
Artikel Terkait
Mendagri Tinjau Huntara Aceh Tamiang, Tegaskan Pemulihan Tak Cukup dari Bantuan Sembako
MUI Balik Haluan, Dukung Langkah Prabowo di Dewan Perdamaian Gaza
Kemenhaj Perketat Pengawasan, Lindungi Jemaah Umrah dari Pelanggaran
Bachtiar Nasir Desak Diplomasi Indonesia di Board of Peace Tak Sekadar Stempel