Lantas, apa yang membuat pohon tua itu 'harus' diturunkan? Menurut Disparpora, semua berangkat dari kajian teknis tim ahli dari UGM. Hasilnya cukup telak: pohon itu dinyatakan sudah 95% tak layak hidup. Kondisinya dianggap membahayakan.
Di sisi lain, keputusan untuk menebang bukan berarti menghapus sama sekali kenangan akan pohon tersebut. Pemerintah setempat punya kompromi.
Mereka menyisakan sekitar delapan meter dari batang utamanya. Rencananya, bagian yang tersisa itu akan dipertahankan sebagai monumen. Sebuah penanda fisik untuk menghormati nilai sejarah dan identitas Desa Tuksongo yang sempat diwakili oleh sang randu alas raksasa.
Jadi, meski dahan dan rantingnya sudah tiada, jejaknya tak akan benar-benar hilang. Ia akan berdiri dalam bentuk lain, bisu, namun tetap menyimpan cerita.
Artikel Terkait
160 Warga Binaan di Makassar Terima Remisi Idul Fitri, Tiga Langsung Bebas
Mantan Suami WNA Jadi Tersangka Penemuan Jenazah Cucu Mpok Nori di Cipayung
KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut ke Tahanan Rumah
Empat Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Ciantir Lebak, Selamat Berkat Evakuasi Cepat