Pandji Pragiwaksono Dipanggil Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Mens Rea

- Selasa, 03 Februari 2026 | 17:12 WIB
Pandji Pragiwaksono Dipanggil Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Mens Rea

“Saat ini kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang, baik itu saksi maupun para ahli, yang berhubungan dengan substansi konten tersebut,” kata Iman pada Selasa, 20 Januari lalu.

Namun begitu, itu belum akhir. Iman menambahkan, masih ada kemungkinan pemanggilan saksi dan ahli lain jika dinilai perlu.

Laporan terhadap Pandji sendiri sudah ada sejak awal Januari. Intinya, dia dilaporkan dengan dugaan penghasutan dan penistaan agama. Laporan bernomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu teregister pada 8 Januari 2026.

Budi Hermanto membenarkan hal ini.

“Benar bahwa pada 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” tuturnya di hari yang sama laporan masuk.

Dalam dokumen laporan, pelapor menjeratnya dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 300 dan/atau 301 KUHP, juga Pasal 242 dan 243 KUHP, yang semuanya mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023. Semuanya berkaitan dengan tuduhan penistaan agama. Sekarang, tinggal menunggu klarifikasi dari sang komika sendiri.


Halaman:

Komentar