Berkas Roy Suryo Dikembalikan, Ijazah Jokowi Masih dalam Kabut

- Selasa, 03 Februari 2026 | 12:00 WIB
Berkas Roy Suryo Dikembalikan, Ijazah Jokowi Masih dalam Kabut

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo Cs ke Polda, Penyidikan Dinilai Belum Lengkap

Kasus yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawan kembali ke titik awal. Kejaksaan Tinggi memutuskan untuk mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya. Alasannya klasik: penyidikan dianggap belum memenuhi kelengkapan yang diatur dalam KUHAP. Padahal, berkas itu sudah dilimpahkan sejak pertengahan Januari lalu.

Ini menarik. Ratusan dokumen diperiksa. Ratusan saksi dimintai keterangan. Puluhan ahli didatangkan. Tapi, ya itu, semuanya ternyata belum cukup untuk menyusun sebuah berkas pelimpahan tahap dua atau P21. Masih kurang apa lagi?

Di sisi lain, ada nuansa lain yang mengemuka. Pengembalian berkas ini justru dianggap sebagian pihak sebagai angin segar bagi mereka yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Logikanya sederhana: kalau objek yang dipermasalahkan dalam hal ini ijazah benar-benar asli dan mudah dibuktikan, seharusnya proses hukum tidak perlu berbelit dan berlarut-larut seperti ini. Apalagi dengan segudang alat bukti yang sudah dikumpulkan.

Publik sejujurnya cuma pingin klarifikasi. Kasusnya mungkin terlihat sepele di permukaan, tapi implikasinya terhadap aspek pendidikan dan transparansi kepemimpinan itu besar. Sangat besar.

Bayangkan betapa riskannya jika Kejaksaan nekat membawa perkara ini ke meja hijau. Menuntut delapan orang dengan pasal-pasal berat seperti pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sementara kebenaran materi yang mereka sebut sebagai "fitnah" itu sendiri belum benar-benar diuji secara tuntas di ranah hukum. Rasanya seperti membangun rumah di atas fondasi yang rapuh.

Ngomong-ngomong, bukankah ada jalan lain yang lebih sederhana? Saat ini, proses Citizen Lawsuit terkait hal yang sama masih berjalan di Pengadilan Negeri Surakarta. Kenapa tidak fokus membuktikan keaslian ijazah di sana saja? Lebih cepat, lebih murah, dan lebih langsung ke pokok persoalan.


Halaman:

Komentar