Karena itulah, Nia mendatangi Kantor Gubernur Sumut. Ia meminta perlindungan hukum dari Gubernur Bobby Nasution untuk PP, suaminya LS, serta keluarga lain yang dilaporkan.
“Kami mau minta perlindungan hukum dari Bapak Bobby, agar kiranya bapak mau melihat kesedihan kami. Karena di sini kan kami hanya korban, kenapa dijadikan suami (tersangka) bahkan adik kami satu sudah di penjara,” ucap Nia.
Nia merasa heran dengan banyak hal. Visum dilakukan tiga hari setelah kejadian, padahal ibunya G tidak ada di lokasi. Ia juga menyoroti tawaran damai dari ibu G sebesar Rp 5 juta yang diajukan terlalu cepat.
“Kan mamanya ngajak damai dengan nilai Rp 5 Juta. Ya kalau kita sebagai korban, misalnya kejadian pagi ini, besoknya langsung ada minta damai. Kalau saya pribadi dibilang berapa saja karena bentuk kekecewaan kita tidak akan mau kan,” tuturnya.
PP menolak perdamaian itu. Nia pun heran, bagaimana mungkin kondisi G yang awalnya sehat saat mengambil barang dari penadah, tiba-tiba mengalami luka lebam.
Versi Kepolisian: Korban Gerebek Sendiri
Pihak Polrestabes Medan punya penjelasan berbeda. Kasi Humas, AKP Nover Gultom, menyebutkan bahwa setelah melapor, PP mendapatkan informasi soal keberadaan pelaku.
“Keesokan harinya korban atau pelapor mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lalu memberitahukan ke penyidik Polsek Pancur Batu untuk melakukan penggerebekan,” kata Nover dalam konferensi pers.
Namun, menurut Nover, PP dan keluarganya tidak menunggu penyidik. Mereka justru mengambil inisiatif sendiri.
“Mereka langsung membuka pintu dan langsung melakukan pemukulan kepada pelaku G dan T. Korban atau pelapor membawa sendiri pelaku ke Polsek Pancur Batu,” jelasnya.
Ibu G yang menjenguk anaknya keesokan harinya, kaget melihat kondisi luka pada tubuh G. Awalnya ia menduga polisi yang melakukan, lalu melaporkannya. Dari penyelidikan, terungkap pelaku penganiayaan adalah PP, LS, W, dan S.
Polisi sempat mencoba mediasi. Tapi gagal. “Pada saat mediasi ada permintaan sejumlah biaya, mungkin biaya dari korban agar mediasi bisa dilanjutkan. Namun, karena tidak dipenuhi, solusi untuk menghentikan dengan cara mediasi tidak ditemukan,” papar Nover.
PP akhirnya ditahan, sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai DPO. Sementara itu, G dan T sendiri telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian.
Luka Hasil Visum dan Tawar-Menawar Rp 250 Juta
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyebut hasil visum menunjukkan luka pada kepala dan tubuh G. Penganiayaan diduga terjadi secara bersama-sama di kamar hotel, bahkan hingga G dimasukkan ke bagasi mobil dan disetrum.
Hal serupa juga dialami pelaku T. Menurut Bayu, LS sebenarnya dihubungi penyidik dan diminta menunggu. Tapi mereka memutuskan bertindak sendiri.
Yang menarik, dalam upaya Restorative Justice (RJ), pihak LS disebut meminta Rp 250 juta untuk berdamai. Tawaran itu diturunkan jadi Rp 50 juta, tapi tetap tak terjangkau oleh keluarga G.
“Kemudian dari pelaku pencurian atau orang tua G hanya sanggup Rp 5 Juta. Sehingga tidak terjadi kesepakatan,” ujar Bayu.
Karena tidak ada titik temu, proses hukum pun berjalan. Keluarga G akhirnya mencabut tawaran RJ, menilai LS tidak punya itikad baik.
Ahli Hukum: Beda dengan Kasus Sleman
Ahli pidana hukum yang dilibatkan polisi, Alfi Syahri, memberikan analisis. Menurutnya, kasus ini berbeda dengan kasus korban yang jadi tersangka di Sleman.
“Kasus Sleman itu ada rangkaian, ada pelaku penjambretan seketika. Seketika ada serangan diperbolehkan melakukan perbuatan yang masuk dalam kualifikasi melawan hukum,” kata Alfi.
Sedangkan dalam kasus PP, ada tenggang waktu antara pencurian dan penangkapan. “Tidak ada serangan secara seketika,” pungkasnya. Artinya, tindakan mereka tidak bisa diklaim sebagai pembelaan atau bantuan kepada aparat yang menghilangkan unsur melawan hukum.
Artikel Terkait
Laporan ke KSP: Pengembalian Saham BJBR di Kasus Jiwasraya Diduga Hilangkan Aset Negara
PPATK Soroti Penurunan Drastis Judi Online, Prabowo Disebut Berperan Penting
Pertahanan Lingkungan Berujung Bui: Kisah Pahit Warga Adat Melawan Tambang
Kesal Lihat Spanduk Ayam Goreng, Prabowo Suruh Bupati Bogor Bereskan