Lima aduan dari masyarakat berhasil ditangani Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah dalam rentang waktu 26 hingga 29 Januari lalu. Prosesnya? Mereka lebih mengutamakan mediasi dan duduk bersama. Tujuannya jelas: mencari penyelesaian yang adil dan berimbang untuk semua pihak yang terlibat.
Seluruh pemanggilan dan klarifikasi berjalan kondusif. Faktanya diklarifikasi, informasi dibuka, dan hak-hak setiap pihak tetap dijaga. Intinya, tidak ada yang dirugikan sejak dari awal proses.
Menurut Direktur Jenderal, Harun Al Rasyid, mediasi ini adalah langkah resmi. Prinsipnya win-win solution, tapi kewenangan negara sebagai regulator tetap tidak berkurang.
Nah, salah satu kasus yang berhasil diselesaikan terjadi pada 29 Januari. Saat itu, jemaah umrah mengadukan salah satu PPIU karena fasilitas hotelnya tidak sesuai dengan janji di brosur paket perjalanan. Lewat mediasi yang terbuka, kedua belah pihak akhirnya menemui titik terang.
Artikel Terkait
Hamas Peringatkan Israel: Pelanggaran Gencatan Senjata Bakal Berakibat Serius
Kotak Pandora Epstein Terbuka: Nama-nama Besar Tercoreng dalam Jutaan Halaman Dokumen
Prabowo Gencar Dorong Daerah: Kerja Bakti Pagi dan Genteng Tanah Liat untuk Indonesia ASRI
Bucin Tak Bisa Jadi Tameng: Komnas Perempuan Soroti Maraknya Grooming dalam Pacaran Anak