Bucin Tak Bisa Jadi Tameng: Komnas Perempuan Soroti Maraknya Grooming dalam Pacaran Anak

- Senin, 02 Februari 2026 | 17:00 WIB
Bucin Tak Bisa Jadi Tameng: Komnas Perempuan Soroti Maraknya Grooming dalam Pacaran Anak

Di ruang rapat Komisi XIII DPR, Senayan, pada Senin lalu, Wakil Ketua Komisi Paripurna Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menyampaikan poin yang tegas. Menurutnya, anak-anak secara hukum tidak punya kapasitas untuk memberi persetujuan atau consent atas hubungan atau tindakan seksual apa pun.

“Undang-Undang Perlindungan Anak sudah jelas,” ujarnya.

“Anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual. Termasuk tindakan yang menjerumuskan mereka ke dalam relasi seksual, baik langsung maupun tidak langsung.”

Ratna menekankan, dalam hukum Indonesia, anak dianggap belum mampu memberikan persetujuan yang sah untuk hal-hal semacam itu. Karena itulah, dalih hubungan pacaran yang katanya suka sama suka, tak lantas menghapus unsur pidana dalam praktik child grooming.

“Klaim ‘suka sama suka’ atau istilah kekinian ‘bucin’ itu tidak mengubah status hukumnya,” tegas Ratna.

“Dan dalam instrumen internasional yang sudah diratifikasi Indonesia, seperti Konvensi Hak Anak yang diadopsi PBB tahun 2024, child grooming diakui sebagai bagian dari kejahatan siber, khususnya dalam pelecehan dan eksploitasi seksual online.”

Berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan, praktik grooming ini banyak terjadi dalam relasi pacaran anak dan remaja. Dampaknya ternyata bertahan lama, bahkan terbawa hingga mereka menginjak usia dewasa muda.

“Data kami menunjukkan, kekerasan dalam pacaran dan yang dilakukan mantan pacar angkanya sangat tinggi,” paparnya.

“Kasus sudah muncul di usia 14 sampai 17 tahun. Itu mengindikasikan adanya grooming dalam hubungan pacaran mereka. Lalu, di rentang 18 sampai 24 tahun terjadi lonjakan kasus tertinggi. Ini adalah dampak lanjutan dari proses grooming yang dimulai saat korban masih anak.”

Yang mengkhawatirkan, kekerasan oleh mantan pacar tercatat lebih tinggi di semua kelompok usia. Fakta ini, bagi Ratna, menandai pola kontrol dan manipulasi yang terus berlanjut meski hubungan sudah putus.

Dari pengaduan yang masuk, Komnas Perempuan memetakan sejumlah pola child grooming yang kerap muncul. Polanya beragam, mulai dari yang berkedok teman dekat dan pendengar yang baik, pemberian hadiah atau validasi berlebihan, hingga normalisasi seksual yang dilakukan bertahap.

Tak hanya itu, ada pula pola yang melibatkan pembentukan rahasia dan isolasi, manipulasi perasaan bersalah dan takut, sampai ancaman dan pemerasan seksual.

Ratna melihat child grooming sebagai bentuk kekerasan berbasis gender. Kenapa? Karena sasarannya adalah anak, terutama anak perempuan, yang berada dalam posisi rentan akibat ketimpangan gender, usia, dan relasi kuasa yang timpang.

Ia lalu menyebut beberapa kasus yang sedang dipantau. Salah satunya adalah dugaan pelecehan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Lombok Barat, NTB, yang diduga dilakukan oleh pendidik di lingkungan tersebut.

“Lalu ada kasus di Surade, Sukabumi, yang melibatkan oknum guru dan mantan kepala sekolah,” lanjut Ratna.

“Serta sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mencuat di ruang publik dan media digital. Semuanya menggunakan modus grooming.”

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa praktik ini sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam hukum nasional. Landasannya ada di Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ini bukan hal baru dalam sistem hukum kita,” katanya.

“Pasal 76E UU Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.”

Sementara itu, UU TPKS, khususnya Pasal 6C, mengancam pidana penjara hingga 12 tahun bagi pelaku yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, atau kepercayaan. Atau, bagi mereka yang memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan korban untuk memaksa tindakan seksual.

Terakhir, Ratna menambahkan bahwa UU TPKS juga mengatur eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Dalam praktiknya, kedua bentuk kejahatan ini sering kali menjadikan child grooming sebagai modus operandinya.

“Unsur-unsur dalam Pasal 6C itu juga menjangkau modus grooming,” tandasnya menutup penjelasan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler