Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak tinggal diam. Mereka terus mendorong pelaku usaha, terutama UMKM dan korporasi, agar lebih berani mengambil kredit atau pembiayaan dari perbankan. Ini bukan sekadar wacana, tapi diwujudkan dalam langkah-langkah konkret.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan salah satu strateginya lewat POJK Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM di setiap tahap, mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga evaluasi.
"Aturan ini mewajibkan Bank dan LKNB untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif, efisien, dan terjangkau,"
tuturnya dalam jawaban tertulis, Senin (24/11/2025).
Nah, bentuk kemudahannya macam-macam. Mulai dari penyederhanaan persyaratan, penetapan kriteria khusus untuk penilaian kelayakan, sampai penyusunan produk pembiayaan dengan skema khusus yang disesuaikan karakteristik bisnis UMKM. Prosesnya juga dipercepat, salah satunya lewat pengembangan metode penilaian yang melibatkan pihak ketiga.
Di sisi lain, OJK juga mewajibkan evaluasi biaya terkait pembiayaan UMKM. Harapannya, penetapan suku bunga dan biaya lainnya bisa dilakukan secara wajar, tidak membebani.
"Selain itu, pemberian kemudahan pembiayaan kepada UMKM perlu diikuti dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang memadai, serta termasuk melaksanakan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia internal Bank dan LKNB,"
tegas Dian.
OJK dalam pengawasannya meminta bank dan LKNB menetapkan strategi penyaluran dana dengan mempertimbangkan kondisi pasar, risiko, dan kecukupan likuiditas. Tentu saja, semua ini harus tetap berpegang pada asas pemberian kredit yang sehat dan berkualitas.
Yang menarik, POJK ini juga mewajibkan bank dan LKNB melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM. Tujuannya jelas: meningkatkan literasi keuangan. Mereka juga harus menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Dua hal ini diharapkan bisa meningkatkan sisi permintaan pembiayaan UMKM.
"Bank dan LKNB juga dapat bekerja sama dengan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dalam melakukan penilaian kelayakan terhadap debitur/calon debitur UMKM sehingga harapannya dapat mempercepat pemrosesan dan memperluas pemberian kredit kepada UMKM yang sebelumnya kurang memiliki riwayat kredit formal,"
ujar dia.
Tak cuma itu, bank dan LKNB wajib mencantumkan target penyaluran kredit ke UMKM dalam Rencana Bisnisnya. Pencapaiannya kemudian dilaporkan melalui realisasi rencana bisnis sebagai bagian dari monitoring OJK.
OJK juga aktif berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk mendukung penyaluran kredit program pemerintah untuk UMKM. Beberapa di antaranya seperti Kredit Usaha Rakyat, Kredit Alat Usaha dan Mesin Pertanian, Kredit Industri Padat Karya, dan Kredit Program Perumahan.
Menurut Dian, langkah-langkah ini diharapkan bisa memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, baik dari bank maupun LKNB. Pada akhirnya, semua upaya ini bertujuan mendukung pengembangan UMKM yang berkelanjutan.
Artikel Terkait
Pemerintah Rekrut 3.000 Guru dan 5.000 Tenaga Kependidikan untuk Sekolah Rakyat Permanen
BCA Curi Poin Kemenangan dari Indofood dan PGN di Kompetisi Catur IDX Channel 2026
Dokter Ingatkan Orang Dewasa Jangan Abaikan Vaksinasi, Imunitas dari Vaksin Masa Kecil Bisa Menurun
Resep Sop Konro Makassar, Hidangan Iga Sapi Berkuah Kluwek yang Kaya Rempah