MUI Imbau Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT yang Dinilai Semakin Halus

- Jumat, 26 Juni 2026 | 21:50 WIB
MUI Imbau Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT yang Dinilai Semakin Halus

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gerakan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Peringatan ini muncul setelah puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan penolakan terhadap usulan MUI untuk memberikan sanksi pidana bagi pengkampanye perilaku yang mereka anggap menyimpang.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, menilai penolakan tersebut justru menjadi alarm bagi umat Islam. Menurutnya, masyarakat perlu lebih cermat dalam membaca peta gerakan dan infiltrasi nilai-nilai yang dinilai dapat merusak moral bangsa. “Kalau ini ada yang menolak, ya harus ditelisik lebih lanjut, siapa, apa, mengapa, dan bagaimananya. Masyarakat perlu juga memperoleh informasi agar lebih waspada,” kata ulama yang akrab disapa Prof Niam itu kepada media di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Prof Niam mengungkapkan bahwa gerakan LGBT tidak berjalan sendiri. MUI, katanya, tidak menutup mata terhadap adanya sokongan dana dari luar negeri yang sengaja memfasilitasi agenda-agenda tersebut di Indonesia atas nama kebebasan dan hak asasi manusia. Ia menyebutkan terdapat lembaga-lembaga yang secara terstruktur menghimpun komunitas gay, lesbian, dan pelaku seksual menyimpang lainnya. Selain itu, ada pula kelompok masyarakat yang disebutnya mengeruk keuntungan materi dari tumbuh suburnya praktik ini, bahkan berani menuntut legalisasi.

Menanggapi resistensi dari kelompok-kelompok tersebut, Prof Niam memberikan ilustrasi analogis. Ia mengatakan bahwa seorang penjudi pasti akan menolak jika ada usulan pemberantasan perjudian, termasuk hukuman keras bagi penjudi dan rehabilitasi bagi korban. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sikap MUI akan tetap istiqamah mengambil jalan kebaikan, yaitu dengan merehabilitasi korban dan menghukum pelaku kriminalnya.

Mengingat pola gerakan yang semakin halus dan seringkali berkedok kegiatan sosial atau pembelaan hak sipil, MUI mengimbau para orang tua untuk memberikan pengawasan yang jauh lebih serius kepada anak-anaknya. Masyarakat diminta untuk tidak mudah tertipu oleh kemasan program yang tampak positif namun membawa misi terselubung.

Guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menitipkan beberapa langkah preventif bagi orang tua. Pertama, memahami lingkungan anak dengan mengetahui secara pasti di mana dan dengan siapa mereka bersosialisasi. Kedua, orang tua diimbau untuk menyaring organisasi jika anak bergabung dalam suatu lembaga sosial atau komunitas, dengan memeriksa latar belakangnya. Ketiga, orang tua perlu memastikan bahwa nilai-nilai yang diperjuangkan oleh organisasi tersebut tidak bertentangan dengan agama dan hukum di Indonesia.

Sesuai dengan fatwa yang telah ditetapkan, MUI menegaskan kembali posisi hukum Islam bahwa orientasi seksual sesama jenis adalah sebuah penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan difasilitasi apalagi dilegalkan. Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, ini menegaskan bahwa negara harus hadir. MUI kembali mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memiliki sensitivitas moral yang tinggi dan segera merumuskan aturan hukum yang tegas untuk menjamin ketertiban masyarakat. “Pemerintah dan DPR perlu sensitif dan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan generasi,” kata Ketua Majelis Alumni IPNU itu.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags