Untuk menjerat korbannya, MRR punya beberapa modus. Di satu sisi, dia memanfaatkan hobi memelihara burung merpati yang dimilikinya dan juga beberapa korban. Janjinya, dia akan melatih burung mereka asal mau menuruti kemauannya.
Namun begitu, jika keinginannya ditolak, ancaman dan kekerasan langsung dihadapkan. Pelaku tak segan menampar korbannya.
Atas perbuatannya, MRR terancam hukuman yang berat. Dia dikenakan sejumlah pasal, termasuk dari UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Ancaman pidananya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Sementara proses hukum berjalan, nasib para korban tak dilupakan. Mereka kini sedang menjalani pendampingan trauma healing dari unit PPA Satreskrim Polres Cianjur. Upaya pemulihan itu diharapkan bisa sedikit meredakan luka mendalam yang mereka alami.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi: Saat Pendidikan Dijadikan Tumbal Popularitas
Dokter Anak Tangani Balita Kejang di Pesawat, Penerbangan Tetap Lanjut
Negara Hukum atau Negara Opini? Ancaman Tafsir Liar di Ruang Publik
Gerakan Rakyat Serukan Prabowo Tarik Diri dari Board of Peace Trump