Soal sanksi, Anggoro tegas. Pihaknya tak akan segan memberi hukuman baik kepada Kapolresta maupun Kasat Lantas Polresta Sleman jika nanti terbukti ada pelanggaran disiplin atau kode etik. Pemeriksaan oleh Propam masih terus berjalan.
"Penonaktifan ini kan untuk memudahkan pengawas internal bekerja. Propam bisa leluasa memeriksa, mencari tahu ada pelanggaran apa yang dilakukan anggota. Kalau memang ada pelanggaran disiplin, pasti ada sanksinya," tegas Anggoro.
Di sisi lain, pergantian jabatan sudah dilakukan. Kombes Pol Roedy Yoelianto, yang semula menjabat Direktur Resnarkoba, kini ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kapolresta Sleman.
Tak hanya itu, AKP Mulyanto juga diganti dari posisinya sebagai Kasat Lantas di Sleman. Pergantian ini masih satu paket, masih berkaitan dengan hasil audit dan dugaan kuat bahwa pengawasan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dinilai lemah.
Artikel Terkait
Mabes TNI Mutasi 35 Perwira, Brigjen Tagor Rio Pasaribu Jadi Aster Kaskogabwilhan II
Jadwal Imsak dan Salat di Surabaya 17 Maret 2026 Pukul 04.09 WIB
PSM Makassar Terancam di Papan Tengah Klasemen Liga 1 2025/2026
Polisi Berlutut di Jalan, Redam Konflik Massa di Manggarai