Soal sanksi, Anggoro tegas. Pihaknya tak akan segan memberi hukuman baik kepada Kapolresta maupun Kasat Lantas Polresta Sleman jika nanti terbukti ada pelanggaran disiplin atau kode etik. Pemeriksaan oleh Propam masih terus berjalan.
"Penonaktifan ini kan untuk memudahkan pengawas internal bekerja. Propam bisa leluasa memeriksa, mencari tahu ada pelanggaran apa yang dilakukan anggota. Kalau memang ada pelanggaran disiplin, pasti ada sanksinya," tegas Anggoro.
Di sisi lain, pergantian jabatan sudah dilakukan. Kombes Pol Roedy Yoelianto, yang semula menjabat Direktur Resnarkoba, kini ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kapolresta Sleman.
Tak hanya itu, AKP Mulyanto juga diganti dari posisinya sebagai Kasat Lantas di Sleman. Pergantian ini masih satu paket, masih berkaitan dengan hasil audit dan dugaan kuat bahwa pengawasan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dinilai lemah.
Artikel Terkait
Misteri Kematian Lula Lahfah: Kasus Ditutup Tanpa Autopsi
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Sawit
Kudus Heboh, Ratusan Siswa Keracunan Menu Bergizi dari Sekolah
Korban Terakhir Longsor Desa Bongas Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup