Di Mapolda DIY, Jumat (30/1) lalu, Irjen Pol Anggoro Sukartono berbicara lugas soal kasus Hogi Minaya. Intinya, ada yang keliru dalam koordinasi dan pengawasan. Padahal, sosialisasi aturan baru sudah digelar berkali-kali.
"Sejak 2023, Polda DIY sudah melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru sebanyak 25 kali. Tujuannya jelas, agar ada pemahaman yang sama soal proses penyidikan," ujar Kapolda DIY itu di hadapan awak media.
Namun begitu, Anggoro mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan ternyata masih bermasalah. Menurutnya, kejadian di Sleman ini terjadi di luar dugaan. Pengawasan internal dan arahan ke jajaran, rupanya belum cukup.
"Yang terjadi adalah kurangnya koordinasi. Pengawasan dari atasan dan koordinasi ke pembina fungsi juga lemah. Akibatnya, proses penyidikan jadi terganggu. Inilah yang akhirnya kita alami," lanjutnya menjelaskan.
Artikel Terkait
Misteri Kematian Lula Lahfah: Kasus Ditutup Tanpa Autopsi
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Sawit
Kudus Heboh, Ratusan Siswa Keracunan Menu Bergizi dari Sekolah
Korban Terakhir Longsor Desa Bongas Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup