Es Gabus dan Sorotan Hukum: Saat Pedagang Kecil Menjadi Sorotan Nasional
Video itu menyebar cepat. Seorang penjual es gabus bernama Sudrajat (50) di Kemayoran, Jakarta Pusat, mendapat perlakuan dari aparat. Hanya dalam hitungan jam, peristiwa lokal ini berubah jadi perbincangan hangat di seluruh negeri. Media sosial ramai. Banyak yang geram, mempertanyakan batas kewenangan dan rasa keadilan untuk warga biasa.
Di tengah hiruk-pikuk opini publik, suara analitis datang dari kalangan kampus. Salah satunya Muhamad Ray Albani, mahasiswa Fakultas Hukum Undiksha di Bali. Di usianya yang ke-19, Ray melihat ini bukan sekadar insiden. Menurutnya, kasus ini menyentuh persoalan yang lebih dalam dan struktural dalam penegakan hukum kita.
"Dari kacamata hukum pidana, sebenarnya ada potensi unsur pidana di sini," ujar Ray, dihubungi Selasa lalu.
Ia mencontohkan Pasal 27A UU ITE tentang perendahan martabat, mengingat kejadiannya terekam dan viral. Tapi, Ray langsung mengingatkan. Hukum pidana itu ultimum remedium, jalan terakhir. Bukan solusi satu-satunya.
"Equality before the law itu bukan berarti semua harus dihukum pidana. Yang setara adalah proses dan perlakuannya di depan hukum," tegasnya.
Ia mengakui, secara teori penerapan multi-pasal bisa saja terjadi. Namun, hukum tak boleh bekerja secara reaktif. Semuanya harus menunggu pembuktian yang objektif, mempertimbangkan niat dan konteksnya. "Penilaian harus berbasis alat bukti dan proporsionalitas," tambahnya.
Nah, di sisi lain, Ray justru melihat ruang penyelesaian yang lebih manusiawi dalam kasus ini: Restorative Justice atau RJ. Mekanisme ini, yang kini diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, menawarkan jalan damai.
"Kalau sudah ada kesepakatan, suasana pulih, dan korban tak keberatan, proses pidana bisa dihentikan," jelasnya.
RJ bisa diterapkan sejak tahap penyelidikan oleh penyidik, atau nanti di tingkat penuntutan oleh jaksa. Intinya, tak harus sampai ke pengadilan. Bagi Ray, pendekatan seperti ini sering kali lebih substantif. Pemulihan keadaan dan permintaan maaf yang tulus bisa lebih berarti bagi korban ketimbang sekadar hukuman.
Selain RJ, ada juga hak korban atas restitusi atau ganti rugi. Ini diatur tegas dalam KUHAP baru. "Beda dengan RJ. Restitusi ini hak korban untuk minta ganti rugi, baik materiil maupun immateriil," papar Ray.
Permohonannya diajukan lewat jaksa. Hakim pun bisa memerintahkan pembayaran, bahkan menyita harta pelaku jika ingkar. Poinnya, jangan persempit pilihan. Penyelesaian konflik bukan cuma damai ala kadarnya atau penjara.
Terlepas dari jalur hukum pidana, Ray menekankan aspek lain yang tak kalah penting: etika. Aparat terikat SOP yang menuntut profesionalitas dan humanitas. "Sanksi etik bukan benci pada institusi. Justru itu cara menjaga marwah institusi agar tetap dipercaya publik," katanya. Membiarkan pelanggaran etik hanya akan mengukuhkan budaya impunitas.
Sorotan juga datang dari pakar lain. Profesor Djohermansyah Djohan, ahli otonomi daerah, menyoroti titik pangkal masalah: salah kaprah kewenangan.
"Urusan makanan pedagang kecil itu domain sipil. Ada BPOM, ada pemda. Bukan urusan tentara atau polisi," tegasnya via percakapan WhatsApp.
Campur tangan aparat ke wilayah sipil seperti ini, baginya, menunjukkan kegagalan pemahaman tata kelola. "Tentara fokus pada pertahanan. Polisi pada keamanan. Kalau masuk terlalu jauh, potensi intimidasi dan penyalahgunaan wewenang jadi besar," tambahnya.
Bagi Ray, kasus Sudrajat ini adalah cermin tantangan klasik. Bagaimana menyeimbangkan ketegasan hukum dengan keadilan yang substantif, sekaligus melindungi hak semua pihak. "Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Tapi juga jangan reaktif. Yang kita butuhkan adalah proporsionalitas," ujarnya.
Pada akhirnya, ini lebih dari sekadar viralitas. Kasus es gabus ini mengingatkan kita semua bahwa keadilan yang beradab tidak selalu berujung pada sel. Terkadang, ia tentang pemulihan, tanggung jawab moral, dan kepastian hukum yang seimbang. Jika prinsip itu yang dipegang, maka keadilan bukan lagi jargon, tapi benar-benar bisa dirasakan oleh mereka yang paling rentan di pinggir jalan.
(Beng Aryanto)
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu