Es Gabus dan Aparat: Saat Hukum Pidana Bukan Satu-Satunya Jalan

- Kamis, 29 Januari 2026 | 04:00 WIB
Es Gabus dan Aparat: Saat Hukum Pidana Bukan Satu-Satunya Jalan

Es Gabus dan Sorotan Hukum: Saat Pedagang Kecil Menjadi Sorotan Nasional

Video itu menyebar cepat. Seorang penjual es gabus bernama Sudrajat (50) di Kemayoran, Jakarta Pusat, mendapat perlakuan dari aparat. Hanya dalam hitungan jam, peristiwa lokal ini berubah jadi perbincangan hangat di seluruh negeri. Media sosial ramai. Banyak yang geram, mempertanyakan batas kewenangan dan rasa keadilan untuk warga biasa.

Di tengah hiruk-pikuk opini publik, suara analitis datang dari kalangan kampus. Salah satunya Muhamad Ray Albani, mahasiswa Fakultas Hukum Undiksha di Bali. Di usianya yang ke-19, Ray melihat ini bukan sekadar insiden. Menurutnya, kasus ini menyentuh persoalan yang lebih dalam dan struktural dalam penegakan hukum kita.

"Dari kacamata hukum pidana, sebenarnya ada potensi unsur pidana di sini," ujar Ray, dihubungi Selasa lalu.

Ia mencontohkan Pasal 27A UU ITE tentang perendahan martabat, mengingat kejadiannya terekam dan viral. Tapi, Ray langsung mengingatkan. Hukum pidana itu ultimum remedium, jalan terakhir. Bukan solusi satu-satunya.

"Equality before the law itu bukan berarti semua harus dihukum pidana. Yang setara adalah proses dan perlakuannya di depan hukum," tegasnya.

Ia mengakui, secara teori penerapan multi-pasal bisa saja terjadi. Namun, hukum tak boleh bekerja secara reaktif. Semuanya harus menunggu pembuktian yang objektif, mempertimbangkan niat dan konteksnya. "Penilaian harus berbasis alat bukti dan proporsionalitas," tambahnya.

Nah, di sisi lain, Ray justru melihat ruang penyelesaian yang lebih manusiawi dalam kasus ini: Restorative Justice atau RJ. Mekanisme ini, yang kini diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, menawarkan jalan damai.

"Kalau sudah ada kesepakatan, suasana pulih, dan korban tak keberatan, proses pidana bisa dihentikan," jelasnya.

RJ bisa diterapkan sejak tahap penyelidikan oleh penyidik, atau nanti di tingkat penuntutan oleh jaksa. Intinya, tak harus sampai ke pengadilan. Bagi Ray, pendekatan seperti ini sering kali lebih substantif. Pemulihan keadaan dan permintaan maaf yang tulus bisa lebih berarti bagi korban ketimbang sekadar hukuman.


Halaman:

Komentar