Es Gabus dan Aparat: Saat Hukum Pidana Bukan Satu-Satunya Jalan

- Kamis, 29 Januari 2026 | 04:00 WIB
Es Gabus dan Aparat: Saat Hukum Pidana Bukan Satu-Satunya Jalan

Selain RJ, ada juga hak korban atas restitusi atau ganti rugi. Ini diatur tegas dalam KUHAP baru. "Beda dengan RJ. Restitusi ini hak korban untuk minta ganti rugi, baik materiil maupun immateriil," papar Ray.

Permohonannya diajukan lewat jaksa. Hakim pun bisa memerintahkan pembayaran, bahkan menyita harta pelaku jika ingkar. Poinnya, jangan persempit pilihan. Penyelesaian konflik bukan cuma damai ala kadarnya atau penjara.

Terlepas dari jalur hukum pidana, Ray menekankan aspek lain yang tak kalah penting: etika. Aparat terikat SOP yang menuntut profesionalitas dan humanitas. "Sanksi etik bukan benci pada institusi. Justru itu cara menjaga marwah institusi agar tetap dipercaya publik," katanya. Membiarkan pelanggaran etik hanya akan mengukuhkan budaya impunitas.

Sorotan juga datang dari pakar lain. Profesor Djohermansyah Djohan, ahli otonomi daerah, menyoroti titik pangkal masalah: salah kaprah kewenangan.

"Urusan makanan pedagang kecil itu domain sipil. Ada BPOM, ada pemda. Bukan urusan tentara atau polisi," tegasnya via percakapan WhatsApp.

Campur tangan aparat ke wilayah sipil seperti ini, baginya, menunjukkan kegagalan pemahaman tata kelola. "Tentara fokus pada pertahanan. Polisi pada keamanan. Kalau masuk terlalu jauh, potensi intimidasi dan penyalahgunaan wewenang jadi besar," tambahnya.

Bagi Ray, kasus Sudrajat ini adalah cermin tantangan klasik. Bagaimana menyeimbangkan ketegasan hukum dengan keadilan yang substantif, sekaligus melindungi hak semua pihak. "Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Tapi juga jangan reaktif. Yang kita butuhkan adalah proporsionalitas," ujarnya.

Pada akhirnya, ini lebih dari sekadar viralitas. Kasus es gabus ini mengingatkan kita semua bahwa keadilan yang beradab tidak selalu berujung pada sel. Terkadang, ia tentang pemulihan, tanggung jawab moral, dan kepastian hukum yang seimbang. Jika prinsip itu yang dipegang, maka keadilan bukan lagi jargon, tapi benar-benar bisa dirasakan oleh mereka yang paling rentan di pinggir jalan.

(Beng Aryanto)


Halaman:

Komentar