Calon jemaah haji reguler dan khusus yang berhak berangkat pada musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi diharapkan segera mempersiapkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Pembayaran tahap pertama direncanakan dimulai pada 19 November 2025, tepat setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan BPIH.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menyampaikan harapannya agar Keppres tersebut dapat segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini penting untuk memastikan jadwal pelunasan tahap pertama dapat berjalan tepat waktu.
Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi beberapa kelompok prioritas, yaitu jemaah haji reguler yang sebelumnya telah lunas namun tertunda keberangkatannya, jemaah yang masuk dalam kuota keberangkatan haji 2026, serta jemaah lanjut usia (lansia). Bagi jemaah yang belum sempat melunasi pada tahap pertama, Kementerian Haji dan Umrah akan membuka kesempatan pada pelunasan tahap kedua.
Kelompok yang dapat mengikuti pelunasan tahap kedua meliputi jemaah yang gagal pada tahap pertama, jemaah lansia, jemaah penyandang disabilitas, jemaah yang terpisah dengan mahram atau keluarganya, serta jemaah dengan urutan porsi berikutnya.
Skema Pelunasan untuk Jemaah Haji Khusus
Tidak hanya untuk jemaah reguler, pelunasan BPIH juga disiapkan untuk jemaah haji khusus. Pada tahap pertama, pelunasan ditujukan bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam alokasi kuota tahun 2026 dan jemaah haji khusus yang termasuk dalam prioritas lansia.
Rincian Biaya Haji 2026: BPIH Rp 87,4 Juta per Jemaah
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta per jemaah. Rinciannya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah adalah sebesar Rp 54,1 juta. Sementara itu, sisa sebesar Rp 33,2 juta akan ditanggung melalui dana nilai manfaat.
Bagi calon jemaah yang telah membayar uang muka sebesar Rp 25 juta untuk mendapatkan nomor porsi, mereka hanya perlu melunasi kekurangan biaya haji sesuai dengan ketentuan. Biaya haji 2026 ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan BPIH 2025 yang rata-rata sekitar Rp 93 juta per jemaah. Penurunan biaya ini berkat adanya efisiensi di beberapa komponen layanan, seperti transportasi dan akomodasi di Arab Saudi.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 Dibantai China 0-7 dalam Uji Coba Pahit
Thomas Aquinas Dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia
Ketua MA Kecewa Dua Hakim Depok Jadi Tersangka KPK
Angka Anak Tidak Sekolah di Bone Turun Drastis Berkat Validasi Data dan Program Jemput Bola