“Kami menggagalkan penyelundupan 240 butir pil yang diduga logo Y. Modusnya, pelaku membungkus pil dengan kondom dan dimasukkan ke dalam kemaluannya. Petugas curiga karena gerak-geriknya tidak wajar,” tambah Pramita.
Dari pengakuannya, EA melakukan semua ini atas perintah suaminya sendiri. Sang suami, yang saat ini menjadi warga binaan di lapas tersebut, rupanya masih berusaha mengendalikan bisnis haram dari balik jeruji.
Ini kasus yang sungguh memilukan. Bagaimana tidak, pelaku adalah seorang ASN di instansi kesehatan yang seharusnya jadi garda terdepan dalam memerangi narkoba. Alih-alih melayani masyarakat, ia malah terjerat dalam jaringan suaminya sendiri. Konsekuensinya berat. Selain proses hukum pidana yang menanti, statusnya sebagai tenaga medis pun terancam hilang begitu saja.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, EA beserta barang bukti yang disitanya kini telah diserahkan ke Satreskoba Polres Lumajang. Nasibnya kini sepenuhnya berada di tangan hukum.
Artikel Terkait
Mentan Amran Gelar Ramadan Tanpa Sekat, Bagikan Bantuan ke 500 Penerima
DPR Dorong Sekolah Siapkan Guru Hadapi Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kapolri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Cak Imin Prihatin, Bupati Cilacap Tersangka KPK Diduga Targetkan Dana Rp750 Juta