Kemendikdasmen Terbitkan Edaran, Upacara Bendera Dipertegas
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja mengeluarkan surat edaran resmi. Surat bernomor 4 tahun 2026 itu ditujukan ke kepala dinas pendidikan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Intinya, sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera di sekolah-sekolah agar berjalan lebih konsisten.
Latar belakang kebijakan ini ternyata datang dari arahan langsung Presiden RI. Beliau meminta Menteri Pendidikan untuk menggiatkan kembali tradisi upacara di satuan pendidikan. Tujuannya jelas: menanamkan nilai-nilai nasionalisme, kedisiplinan, dan patriotisme sejak dini pada peserta didik.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti sendiri menekankan bahwa upacara bendera punya peran yang jauh lebih dalam dari sekadar rutinitas.
“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,”
Begitu penjelasan Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Selasa (27/1) lalu.
Nah, dalam aturan baru ini, semua sekolah diinstruksikan untuk menggelar upacara setiap Senin pagi. Kegiatan ini diharapkan jadi budaya sekolah yang tertib dan penuh makna, bukan sekadar formalitas belaka. Dengan begitu, pembentukan karakter siswa bisa lebih terarah dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Gempa 5,5 Magnitudo Guncang Pacitan, Getaran Terasa Hingga Semarang
Aparat Minta Maaf, Es Kue Viral Ternyata Bukan Spons
Prabowo Masuk Arena: Diplomasi Indonesia di Papan Catur Perdamaian Trump
Patroli Kendari Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Langka ke Surabaya