"Tersangka mengeluarkan cutter yang dibawanya," papar Kapolsek.
Serangan pertama ditujukan ke kaki LO, tapi hanya menancap dangkal. IGAP tak menyerah. Dia mencabut pisaunya, mendorong mata pisau hingga keluar sekitar lima sentimeter, lalu menikamkannya lagi. Kali ini, sasarannya paha kiri korban. Dengan gerakan menarik ke belakang, dia membuat luka robek yang dalam dan panjang.
Korban sempat berusaha melawan, berupaya merebut cutter itu. Sayangnya, upaya itu justru membuat tangannya sendiri terluka. R, yang saat itu berada di kamar mandi, mendengar keributan dan segera menarik IGAP untuk pergi dari lokasi.
Tak lama setelah kejadian pada 11 Januari itu, laporan pun masuk ke Polsek Jetis. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap IGAP.
Kini, pria itu menghadapi konsekuensi berat. Dia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara. Sebuah harga mahal untuk sebuah ledakan emosi buta.
Artikel Terkait
BNN Angkat Bicara Soal Gas Tertawa Usai Kasus Lula Lahfah
Dino Patti Djalal: Indonesia Harus Kritis di Board of Peace, Bukan Sekadar Penurut
Inflasi di Daerah Bencana Mulai Reda, Pasokan Barang Kembali Lancar
Selat Hormuz: Ketika Ancaman Lebih Berbahaya Daripada Serangan Itu Sendiri